31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kurir Sabu Divonis 8 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sugito Iskandar (54) dihukum pidana selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar 6 bulan penjara. Warga Jalan Prajurit, Medan ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 10 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1).

SIDANG: Sugito Iskandar terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Senin (11/1).gusman/sumut pos.
SIDANG: Sugito Iskandar terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Senin (11/1).gusman/sumut pos.

Majelis hakim yang diketuai Merry Donna Pasaribu dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Sugito Iskandar oleh karenaya, dengan pidana selama 8 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotikan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Putusan tersebut pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novalita yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara. Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perkara Sugito Iskandar bermula pada 22 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, ketika itu terdakwa berada di Jalan Mesjid Taufik Medan dan terdakwa bertemu dengan Ilis (DPO). Dalam pertumuan itu, Ilis mengatakan kepada terdakwa untuk menemui Hartono di Jalan Krakatau Medan, untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Tanpa pikir panjang terdakwa lalu pergi ke jalan Krakatau Medan dan setelah itu terdakwa bertemu dengan Hartino kemudian Hartino menyerahkan 1 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

Setelah menerima sabu tersebut kata JPU, terdakwa memasukkannya ke dalam dashboard sepeda motor Suzuki Skywave BK 3397 ACT warna merah yang dikendarai oleh terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa berangkat dan dalam perjalanan tepatnya di pinggir jalan umum di jalan Krakatau Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan, tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh 4 orang petugas kepolisian.

Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip narkotika dengan sebutan sabu berat bersih 10 gram. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sugito Iskandar (54) dihukum pidana selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar 6 bulan penjara. Warga Jalan Prajurit, Medan ini, terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 10 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/1).

SIDANG: Sugito Iskandar terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Senin (11/1).gusman/sumut pos.
SIDANG: Sugito Iskandar terdakwa kasus sabu, menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Senin (11/1).gusman/sumut pos.

Majelis hakim yang diketuai Merry Donna Pasaribu dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan terdakwa Sugito Iskandar oleh karenaya, dengan pidana selama 8 tahun denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan,” ujarnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotikan. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan,” katanya.

Putusan tersebut pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novalita yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara. Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perkara Sugito Iskandar bermula pada 22 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 Wib, ketika itu terdakwa berada di Jalan Mesjid Taufik Medan dan terdakwa bertemu dengan Ilis (DPO). Dalam pertumuan itu, Ilis mengatakan kepada terdakwa untuk menemui Hartono di Jalan Krakatau Medan, untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Tanpa pikir panjang terdakwa lalu pergi ke jalan Krakatau Medan dan setelah itu terdakwa bertemu dengan Hartino kemudian Hartino menyerahkan 1 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu kepada terdakwa.

Setelah menerima sabu tersebut kata JPU, terdakwa memasukkannya ke dalam dashboard sepeda motor Suzuki Skywave BK 3397 ACT warna merah yang dikendarai oleh terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa berangkat dan dalam perjalanan tepatnya di pinggir jalan umum di jalan Krakatau Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan, tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh 4 orang petugas kepolisian.

Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu bungkus klip narkotika dengan sebutan sabu berat bersih 10 gram. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/