25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kurir Narkoba Divonis 12,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Iswadi (39) warga Jalan H Deni Kesuma III, Medan Sunggal ini dihukum 12 tahun 6 bulan penjara.

Buruh bangunan ini, terbukti bersalah menjadi kurir 93 butir ekstasi dan ganja seberat 3,4 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1).

Majelis hakim diketuai Deni Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Iswadi dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Adapun yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mapun jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren kompak menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula pada 26 Juni 2021 saat saksi Ardi Fidarta meminta terdakwa untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh melalui Tiki dengan upah sebesar Rp500 ribu.

Pada saat terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari saksi kurir ekspedisi, kemudian dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti 1 unit sepeda motor, paket yang berisikan 93 butir pil ekstasi dengan berat netto 25,3053 gram dikemas plastik transparan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Iswadi (39) warga Jalan H Deni Kesuma III, Medan Sunggal ini dihukum 12 tahun 6 bulan penjara.

Buruh bangunan ini, terbukti bersalah menjadi kurir 93 butir ekstasi dan ganja seberat 3,4 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1).

Majelis hakim diketuai Deni Lumbantobing dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Iswadi dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara,” katanya.

Adapun yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mapun jaksa penuntut umum (JPU) Anwar Ketaren kompak menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, terdakwa dituntut selama 13 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, bermula pada 26 Juni 2021 saat saksi Ardi Fidarta meminta terdakwa untuk menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari Aceh melalui Tiki dengan upah sebesar Rp500 ribu.

Pada saat terdakwa menerima paket yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi dari saksi kurir ekspedisi, kemudian dua petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti 1 unit sepeda motor, paket yang berisikan 93 butir pil ekstasi dengan berat netto 25,3053 gram dikemas plastik transparan. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/