29 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Tiga Terdakwa Pembunuhan Terancam Hukuman Berat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus pembunuhan terancam mendapatkan hukuman berat. Ketiganya menjalani sidang eksepsi, atas dakwaan menghilangkan nyawa Joel Hamdani, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1).

Ketiga terdakwa yakni, Abdul Latif (36) warga Desa Tanjung Lenggang Dusun Sejagat, Bohorok, Langkat, Boy Anju Oppunsunggu (21) warga Desa Barumun Agro Sentosa, Simangambat Kabupaten Torganda dan Suprapto Hariono (48) warga Pasar V Marelan Raya, Medan Labuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy C dalam dakwaannya, kasus bermula pada 5 Juli 2021, korban Joel Hamdani meminjam sepeda motor milik Arman (buron). Namun sepeda motor itu telah digadaikan oleh korban seharga Rp2 juta. Arman yang merasa keberatan, bersama teman-temannya mencari keberadaan korban.

Esok harinya, Arman bertemu korban di Simpang Pemda, Medan dan membawa korban ke Jalan Seroja, Tanjung Selamat, Medan.

“Arman memaksa korban untuk membayar tebusan gadai sepeda motor, namun saksi korban tidak mau membayar sehingga terjadi cekcok hingga para terdakwa dan beberapa orang lainnya Dayat (buron), Marpaung (buron) dan Maraden Silaban (berkas terpisah) yang berada di lokasi terlibat dalam keributan ikut melakukan pemukulan,” jelasnya di hadapan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha.

Kemudian, lanjutnya, ketiga buron melakukan pemukulan menggunakan rantai kalung besi dan menendang berkali-kali yang mengenai kepala, kaki, dan perut korban.

Terdakwa Suprapto Hariono dan Boy Oppunsunggu yang merasa emosi juga memukul korban dengan cara meninju berkali-kali dengan yang mengenai punggung serta lengan kiri korban, lalu menendang sebanyak tiga kali dan mengenai wajah korban.

Sementara, terdakwa Abdul Latif memukul sebanyak dua kali menggunakan pipa dan mengenai kepala bagian belakang korban.

Maraden Silaban (berkas penuntutan terpisah) memukul dan menendang korban berulang-ulang dan mengenai bagian punggung dan kaki, hingga korban lemas.

Selanjutnya, datanglah beberapa warga sekitar mengamankan dan pagi harinya, kakak kandung korban, Novita Sari mendapat kabar bahwa adiknya ditemukan meninggal.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338, 170 ayat (2) ke-3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas JPU. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus pembunuhan terancam mendapatkan hukuman berat. Ketiganya menjalani sidang eksepsi, atas dakwaan menghilangkan nyawa Joel Hamdani, dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1).

Ketiga terdakwa yakni, Abdul Latif (36) warga Desa Tanjung Lenggang Dusun Sejagat, Bohorok, Langkat, Boy Anju Oppunsunggu (21) warga Desa Barumun Agro Sentosa, Simangambat Kabupaten Torganda dan Suprapto Hariono (48) warga Pasar V Marelan Raya, Medan Labuhan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy C dalam dakwaannya, kasus bermula pada 5 Juli 2021, korban Joel Hamdani meminjam sepeda motor milik Arman (buron). Namun sepeda motor itu telah digadaikan oleh korban seharga Rp2 juta. Arman yang merasa keberatan, bersama teman-temannya mencari keberadaan korban.

Esok harinya, Arman bertemu korban di Simpang Pemda, Medan dan membawa korban ke Jalan Seroja, Tanjung Selamat, Medan.

“Arman memaksa korban untuk membayar tebusan gadai sepeda motor, namun saksi korban tidak mau membayar sehingga terjadi cekcok hingga para terdakwa dan beberapa orang lainnya Dayat (buron), Marpaung (buron) dan Maraden Silaban (berkas terpisah) yang berada di lokasi terlibat dalam keributan ikut melakukan pemukulan,” jelasnya di hadapan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha.

Kemudian, lanjutnya, ketiga buron melakukan pemukulan menggunakan rantai kalung besi dan menendang berkali-kali yang mengenai kepala, kaki, dan perut korban.

Terdakwa Suprapto Hariono dan Boy Oppunsunggu yang merasa emosi juga memukul korban dengan cara meninju berkali-kali dengan yang mengenai punggung serta lengan kiri korban, lalu menendang sebanyak tiga kali dan mengenai wajah korban.

Sementara, terdakwa Abdul Latif memukul sebanyak dua kali menggunakan pipa dan mengenai kepala bagian belakang korban.

Maraden Silaban (berkas penuntutan terpisah) memukul dan menendang korban berulang-ulang dan mengenai bagian punggung dan kaki, hingga korban lemas.

Selanjutnya, datanglah beberapa warga sekitar mengamankan dan pagi harinya, kakak kandung korban, Novita Sari mendapat kabar bahwa adiknya ditemukan meninggal.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338, 170 ayat (2) ke-3 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas JPU. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/