32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bunuh Penjaga Malam dan Gasak Kabel Tembaga, 2 Terdakwa Divonis Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudi Francisko dan Wagio diganjar penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruangan Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1). Pasalnya, kedua pemuda itu terbukti membunuh seorang penjaga malam dan menggasak kabel tembaga seberat 48 kg.

Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) UU No 35 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia. Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting, yang semula menuntut keduanya dengan pidana seumur hidup. Diketahui, Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala. Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.

Setelah korban terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya.

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp4,5 Juta seberat 48 kg. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rudi Francisko dan Wagio diganjar penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang virtual di Ruangan Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/1). Pasalnya, kedua pemuda itu terbukti membunuh seorang penjaga malam dan menggasak kabel tembaga seberat 48 kg.

Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (4) UU No 35 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya.

Menurut hakim, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia. Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” pungkas hakim.

Vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting, yang semula menuntut keduanya dengan pidana seumur hidup. Diketahui, Rudi dan Francisko masuk ke dalam gudang botot yang dijaga oleh penjaga malam bernama Rudi.

Saat itu Wagio dan rudi berhasil memanjat pagar gudang botot tersebut. Setelah berhasil masuk, Rudi Fransisko yang melihat Rudi sedang tertidur dengan tengkurap langsung memukulnya dengan sebuah balok broti di bagian kepala. Sehingga Rudi langsung terjatuh ke tanah, melihat korban telah jatuh Rudi Fransisko kembali memijak kepala korban dengan kakinya sebanyak satu kali.

Setelah korban terjatuh ke tanah dan tidak lagi bergerak, Wagio dan Rudi langsung mengambil kabel tembaga seberat 48 kg. Melihat badan Alm Rudi masih bergerak Rudi Fransisko kembali memukulnya.

Setelah memastikan Rudi sama sekali tidak bergerak Rudi Fransisko mengambil sebuah handphone milik korban. Kemudian Rudi dan Wagio mengeluarkan kabel tembaga tersebut dengan cara melewati pagar gudang botot tersebut.

Rudi Fransisko dan Wagio yang berhasil mengeluarkan kabel tembaga tersebut, kemudian mereka menjualnya dengan harga Rp4,5 Juta seberat 48 kg. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/