25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Siduta Pertemukan Pencari Kerja dengan Perusahaan

64,3 Persen Peserta Pelatihan Disnaker Sudah Bekerja

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, memastikan, aplikasi Siduta (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan) telah dibangun sejak akhir November 2022 lalu, dan sudah dapat dimanfaatkan.

Untuk itu, Disnaker Kota Medan mengimbau agar kedua belah pihak, baik warga Kota Medan sebagai pencari kerja, maupun perusahaan sebagai pemberi kerja, agar dapat memanfaatkan aplikasi Siduta untuk mendapatkan pekerjaan ataupun tenaga kerja yang mereka cari.

“Aplikasi Siduta ini diluncurkan pada 30 November 2022. Tujuannya untuk mempermudah para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu. Jadi kami minta, semua pihak dapat memanfaatkan aplikasi ini. Tak hanya dimanfaatkan oleh si pencari kerja, tapi juga dimanfaatkan oleh perusahaan selaku pemberi kerja,” ungkap Kepala Disnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, Rabu (11/1).

Ditegaskan Chandra, aplikasi Siduta hanya bisa digunakan untuk masyarakat Kota Medan, dalam artian, warga yang memiliki e-KTP Kota Medan. Dengan e-KTP itu, masyarakat Kota Medan dapat mengakses aplikasi ini dengan menggunakan NIK.

“Melalui aplikasi ini, para pencari kerja dapat mengakses informasi di perusahaan mana mereka bisa mencari kerja. Di samping itu, melalui aplikasi ini juga, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja bisa memanggil para pencari kerja untuk wawancara atau tidak,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, aplikasi Siduta diharapkan dapat membangun link and match antara pencari kerja dan pemberi kerja. Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan bisa sebagai media untuk mengakses informasi pasar kerja dan pelatihan yang ada di Kota Medan, sebagai bentuk layanan dari pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan di Kota Medan.

“Jadi masyarakat Medan cukup mengakses aplikasi Siduta tanpa harus datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan. Aplikasi ini bisa digunakan para pencari kerja dengan memasukkan data AK1-nya untuk melihat lowongan kerja, pelatihan, dan pemagangan” jelas Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengatakan, imbauan kepada perusahaan agar memanfaatkan Siduta untuk menginformasikan lowongan kerja secara berkala, bukan tanpa alasan. Apalagi sesuai dengan ketentuan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perusahaan berkewajiban memberikan informasi lowongan kerja secara berkala.

“Sebab selain sebagai wadah untuk mencari kerja, aplikasi ini juga dapat sebagai database ketenagakerjaan. Karena terintegrasi dengan data NIK yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, serta diintegrasikan dengan Dinas Kominfo Medan,” tuturnya.

64,3 Persen Peserta Pelatihan Telah Mendapat Pekerjaan

Chandra memaparkan, saat ini untuk meningkatkan keterampilan para pencari kerja, pihaknya juga melaksanakan berbagai pelatihan. Hasilnya, kini sebanyak 64,3 persen peserta pelatihan telah mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan dimiliki. Dia menyebutkan, pelatihan-pelatihan ini ada yang dilakukan Disnaker Kota Medan sendiri, dan ada pula yang dilaksanakan secara kolaborasi dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kota Medan.

Data yang diperoleh menunjukkan, pelatihan yang dilaksanakan Disnaker Kota Medan adalah pelatihan mesin pendingin, desain grafis dan sablon, tata boga, perhotelan dan pariwisata, content creator, pra-pelatihan magang ke luar negeri, food and beverages, digital marketing, barbershop, K3 umum, dan operator alat berat.

Sedangkan pelatihan yang dilaksanakan secara kolaborasi dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kota Medan adalah housekeeping, cabinet maker, barista, spa therapist, autocad, produktivitas, housekeeping for medis, baritas, forklip, dan MTU barista.

“Jenis pelatihan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan pasar kerja. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan kebutuhan pasar kerja dengan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, sebanyak 64,3 persen peserta pelatihan-pelatihan yang digelar, telah bekerja sesuai dengan keterampilan yang diperolehnya dalam pelatihan, sedangkan 35,7 persen masih dalam proses.

“64,3 persen peserta yang telah bekerja itu terdiri dari 49,1 persen yang berwirausaha dan 15,2 persen bekerja di perusahaan,” pungkas Chandra. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, memastikan, aplikasi Siduta (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan) telah dibangun sejak akhir November 2022 lalu, dan sudah dapat dimanfaatkan.

Untuk itu, Disnaker Kota Medan mengimbau agar kedua belah pihak, baik warga Kota Medan sebagai pencari kerja, maupun perusahaan sebagai pemberi kerja, agar dapat memanfaatkan aplikasi Siduta untuk mendapatkan pekerjaan ataupun tenaga kerja yang mereka cari.

“Aplikasi Siduta ini diluncurkan pada 30 November 2022. Tujuannya untuk mempermudah para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu. Jadi kami minta, semua pihak dapat memanfaatkan aplikasi ini. Tak hanya dimanfaatkan oleh si pencari kerja, tapi juga dimanfaatkan oleh perusahaan selaku pemberi kerja,” ungkap Kepala Disnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon, Rabu (11/1).

Ditegaskan Chandra, aplikasi Siduta hanya bisa digunakan untuk masyarakat Kota Medan, dalam artian, warga yang memiliki e-KTP Kota Medan. Dengan e-KTP itu, masyarakat Kota Medan dapat mengakses aplikasi ini dengan menggunakan NIK.

“Melalui aplikasi ini, para pencari kerja dapat mengakses informasi di perusahaan mana mereka bisa mencari kerja. Di samping itu, melalui aplikasi ini juga, perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja bisa memanggil para pencari kerja untuk wawancara atau tidak,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, aplikasi Siduta diharapkan dapat membangun link and match antara pencari kerja dan pemberi kerja. Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan bisa sebagai media untuk mengakses informasi pasar kerja dan pelatihan yang ada di Kota Medan, sebagai bentuk layanan dari pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan di Kota Medan.

“Jadi masyarakat Medan cukup mengakses aplikasi Siduta tanpa harus datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan. Aplikasi ini bisa digunakan para pencari kerja dengan memasukkan data AK1-nya untuk melihat lowongan kerja, pelatihan, dan pemagangan” jelas Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengatakan, imbauan kepada perusahaan agar memanfaatkan Siduta untuk menginformasikan lowongan kerja secara berkala, bukan tanpa alasan. Apalagi sesuai dengan ketentuan Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perusahaan berkewajiban memberikan informasi lowongan kerja secara berkala.

“Sebab selain sebagai wadah untuk mencari kerja, aplikasi ini juga dapat sebagai database ketenagakerjaan. Karena terintegrasi dengan data NIK yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, serta diintegrasikan dengan Dinas Kominfo Medan,” tuturnya.

64,3 Persen Peserta Pelatihan Telah Mendapat Pekerjaan

Chandra memaparkan, saat ini untuk meningkatkan keterampilan para pencari kerja, pihaknya juga melaksanakan berbagai pelatihan. Hasilnya, kini sebanyak 64,3 persen peserta pelatihan telah mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keterampilan dimiliki. Dia menyebutkan, pelatihan-pelatihan ini ada yang dilakukan Disnaker Kota Medan sendiri, dan ada pula yang dilaksanakan secara kolaborasi dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kota Medan.

Data yang diperoleh menunjukkan, pelatihan yang dilaksanakan Disnaker Kota Medan adalah pelatihan mesin pendingin, desain grafis dan sablon, tata boga, perhotelan dan pariwisata, content creator, pra-pelatihan magang ke luar negeri, food and beverages, digital marketing, barbershop, K3 umum, dan operator alat berat.

Sedangkan pelatihan yang dilaksanakan secara kolaborasi dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kota Medan adalah housekeeping, cabinet maker, barista, spa therapist, autocad, produktivitas, housekeeping for medis, baritas, forklip, dan MTU barista.

“Jenis pelatihan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan pasar kerja. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan kebutuhan pasar kerja dengan keterampilan dan kompetensi para pencari kerja,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, sebanyak 64,3 persen peserta pelatihan-pelatihan yang digelar, telah bekerja sesuai dengan keterampilan yang diperolehnya dalam pelatihan, sedangkan 35,7 persen masih dalam proses.

“64,3 persen peserta yang telah bekerja itu terdiri dari 49,1 persen yang berwirausaha dan 15,2 persen bekerja di perusahaan,” pungkas Chandra. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/