BELAWAN, SUMUTPOS.CO- Rahmad Hidayat alias Dayat (38), korban penganiayaan oknum aparat TNI di Belawan berinisial Serma MS, meminta agar para pelaku diberikan sanksi hukuman pidana. Sebab, akibat dari penganiayaan tersebut Dayat mengalami cacat permanen pada bagian rahang. “Mereka aparat, harusnya jadi pengayom bukan malah menganiaya warga sipil. Dampak dari penganiayaan itu membuat adik saya cacat,” ujar Fauzi (42) abang kandung korban, Rabu (11/2) kemarin.
Peristiwa penganiyaaan itu sebelumnya terjadi pada Jumat (2/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban Dayat seusai mengantar temannya, Jefri ke lokasi Belawan Logistic Container (BLC) di Jalan Pelabuhan Raya, Belawan dengan mengendarai sepeda motor bermaksud menuju pulang ke rumahnya di Jalan TM Pahlawan, Belawan.
Namun, belum sempat meninggal lokasi BLC, korban dipanggil oleh Serma MS, oknum anggota TNI. Merasa tak bersalah diapun mendatangi MS. Begitu bertemu, Dayat langsung dipukuli sembari menuduh korban adalah pencuri. “Adik saya itu bukan penjahat. Tapi kenapa dia diperlakukan seperti itu. Sekarang kondisi tulang rahangnya patah, dan rencananya akan dioperasi,” ungkap Fauzi.
Sementara, Johan Arifin AA SH, kuasa hukum korban mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor oknum anggota TNI secara resmi telah dilaporkan ke Mako Pomal Lantama 1 Belawan, dengan surat tanda bukti pengaduan STBP : 02/A3 01/II/2015. “Perbuatan oknum TNI itu benar-benar tidak manusiawi dan wajar diberikan sanksi hukuman berat, agar membuat efek jera,” kata, Johan.
Selain diduga melakukan pelanggaran penganiayaan terhadap korban, oknum militer Serma MS juga dinilai Johan telah melakukan pelanggan HAM berat, dan tindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Sesuai UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi tentara adalah menjaga kedaulatan negara. Jadi perbuatan terduga oknum TNI itu, telah melakukan pelanggaran HAM ,” terangnya.(rul/ila)