26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jadi Saksi Kasus Suap Eks Bupati Labuhanbatu, Asiong Enggan Salami Pangonal

Gusman/Sumut Pos
PLEDOI: Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, membacakan pledoi di PN Medan, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Effendi Syahputra alias Asiong menjadi saksi dalam kasus dalam kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Asiong yang dalam kasus ini merupakan saksi kunci, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Bahkan usai persidangan, Asiong enggan menyalami Pangonal.

Asiong yang telah diputus 3 tahun ini, sepertinya masih kesal kepada Pangonal Harahap. Saat menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pangonal yang ingin menyalami Asiong, malah membelakanginya dan menyuekinya.

Alhasil, Pangonal memilih menemui keluarganya yang sedari awal menunggunya di kursi pengunjung. Pangonal pun memeluk dan mengendong cucunya sebelum dibawa petugas. Sesaat akan dibawa, cucu Pangonal bahkan enggan dilepas dari gendongan dan merengek ketika Pangonal dibawa petugas.

Dengan perasaan sedih, mata Pangonal tampak berkaca-kaca melepaskan cucu kesangannya. Ketika digiring petugas, Pangonal berusaha untuk menyalami Asiong. Namun lagi-lagi Asiong cuek, dan membelakangi Pangonal.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/2), beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Diantaranya, Effendi Syahputra alias Asiong selaku Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Thamrin Ritonga selaku mantan tim sukses Pangonal Haharap dan Selamet Riadi Harahap dihadirkan JPU dari KPK.

Asiong membeberkan dalam kesaksiannya, ketika itu Thamrin Ritonga meminta Asiong memberikan uang Rp7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. Pengusaha ini kemudian dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan, untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya.

Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya.

Setelah pertemuan itu, Asiong mengatakan dia bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhanbatu, setelah pelantikan. Asiong mengaku pihak Pangonal kerap meminta uang. “Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang,” ucapnya, dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Irwan Efendi.

JPU sempat menanyakan kepada Asiong, perihal uang yang dia peroleh untuk memenuhi permintaan Pangonal. Termasuk uang dollar Singapur yang dipinjam Pangonal, disebut Asiong merupakan uang priadinya. “Uang dari tabungan saya, sebagian saya pinjam dari teman saya,” katanya.

Sementara, Thamrin Ritonga yang sempat menjadi tim pemenangan Pangonal Harahap, mengaku ada memberikan uang kepada terdakwa. Namun, dia mengaku tidak ingat berapa jumlah uang yang diberikannya untuk Pangonal. “Nggak tau aku berapa, karna aku ikhlas untuk menolong dia (Pangonal),” ucapnya.

Bahkan, kata Thamrin, ia rela rumahnya digadaikan, untuk mencicil pembayaran hutang Pangonal kepada Asiong sebesar Rp500 juta. Namun saat dicecar oleh Penasihat hukum terdakwa, Thamrin terlihat emosi. “Yang jelas pekerjaannya ada, kalau kamu sangsi ayo kita tengokkan kelapangan. Dia sudah menipu dia itu. Karna kata ipar saya, itu nggak perlu pakai duit, hanya setelah datang si Yazid lalu pake uang,” kata Thamrin dengan nada meninggi.

Hakim anggota Ferry Sormin pun berusaha meredakan ketegangan antara penasihat hukum terdakwa dengan Thamrin, perihak cek selembar dengan jumlah nominal Rp1,3 miliar, yang dibayarkan kedalam tiga tahap. “Pertama Rp500 (juta). Yang kedua Rp400 juta di bank yang ketiga di bank juga,” sebut Thamrin.

Jawaban berbeli-belit Thamrin pun membuat Ferry Sormin marah. Hakim kesal, ternyata transaksi yang akan diberikan ke Abu Yazid atas permintaan Pangonal yang dilakukan di Bank, agar seolah-olah dilakukan di Bank. Pada hal, Thamrin membawa uang tunai dari rumahnya ke Bank. “Saya bawa uang dari rumah, karena sudah biasa disitu (Bank) pak Asiong menitipkan. Salah rupanya kalau saya bawa dari rumah?,” kata Thamrin.

Sementara, saat hakim kembali menanyakan terkait sumber uang yang dipergunakan oleh Pangonal, Asiong mengaku tidak tahu. Hanya saja kata Asiong, pabrik sawit milik Pangonal di Labuhanbatu yang dibangun pada 2017 lalu, kuat dugaan dari hasil uang yang diterima Pangonal. “Yang saya tau pabrik itu milik terdakwa setelah saya lihat di televisi,” pungkasnya. (man)

Gusman/Sumut Pos
PLEDOI: Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, membacakan pledoi di PN Medan, Senin (3/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Effendi Syahputra alias Asiong menjadi saksi dalam kasus dalam kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Asiong yang dalam kasus ini merupakan saksi kunci, memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Bahkan usai persidangan, Asiong enggan menyalami Pangonal.

Asiong yang telah diputus 3 tahun ini, sepertinya masih kesal kepada Pangonal Harahap. Saat menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pangonal yang ingin menyalami Asiong, malah membelakanginya dan menyuekinya.

Alhasil, Pangonal memilih menemui keluarganya yang sedari awal menunggunya di kursi pengunjung. Pangonal pun memeluk dan mengendong cucunya sebelum dibawa petugas. Sesaat akan dibawa, cucu Pangonal bahkan enggan dilepas dari gendongan dan merengek ketika Pangonal dibawa petugas.

Dengan perasaan sedih, mata Pangonal tampak berkaca-kaca melepaskan cucu kesangannya. Ketika digiring petugas, Pangonal berusaha untuk menyalami Asiong. Namun lagi-lagi Asiong cuek, dan membelakangi Pangonal.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/2), beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Diantaranya, Effendi Syahputra alias Asiong selaku Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Thamrin Ritonga selaku mantan tim sukses Pangonal Haharap dan Selamet Riadi Harahap dihadirkan JPU dari KPK.

Asiong membeberkan dalam kesaksiannya, ketika itu Thamrin Ritonga meminta Asiong memberikan uang Rp7 miliar untuk membayar utang-utang Pangonal semasa kampanye. Pengusaha ini kemudian dipertemukan dengan Pangonal di salah satu hotel di Medan, untuk membicarakan mekanisme pengembalian uang itu nantinya.

Berdasarkan dakwaan, uang itu dibayar dengan proyek yang akan didapatkan Asiong. Uang yang diberikan kepada Pangonal merupakan bagian atau fee proyek untuknya.

Setelah pertemuan itu, Asiong mengatakan dia bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhanbatu, setelah pelantikan. Asiong mengaku pihak Pangonal kerap meminta uang. “Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang,” ucapnya, dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Irwan Efendi.

JPU sempat menanyakan kepada Asiong, perihal uang yang dia peroleh untuk memenuhi permintaan Pangonal. Termasuk uang dollar Singapur yang dipinjam Pangonal, disebut Asiong merupakan uang priadinya. “Uang dari tabungan saya, sebagian saya pinjam dari teman saya,” katanya.

Sementara, Thamrin Ritonga yang sempat menjadi tim pemenangan Pangonal Harahap, mengaku ada memberikan uang kepada terdakwa. Namun, dia mengaku tidak ingat berapa jumlah uang yang diberikannya untuk Pangonal. “Nggak tau aku berapa, karna aku ikhlas untuk menolong dia (Pangonal),” ucapnya.

Bahkan, kata Thamrin, ia rela rumahnya digadaikan, untuk mencicil pembayaran hutang Pangonal kepada Asiong sebesar Rp500 juta. Namun saat dicecar oleh Penasihat hukum terdakwa, Thamrin terlihat emosi. “Yang jelas pekerjaannya ada, kalau kamu sangsi ayo kita tengokkan kelapangan. Dia sudah menipu dia itu. Karna kata ipar saya, itu nggak perlu pakai duit, hanya setelah datang si Yazid lalu pake uang,” kata Thamrin dengan nada meninggi.

Hakim anggota Ferry Sormin pun berusaha meredakan ketegangan antara penasihat hukum terdakwa dengan Thamrin, perihak cek selembar dengan jumlah nominal Rp1,3 miliar, yang dibayarkan kedalam tiga tahap. “Pertama Rp500 (juta). Yang kedua Rp400 juta di bank yang ketiga di bank juga,” sebut Thamrin.

Jawaban berbeli-belit Thamrin pun membuat Ferry Sormin marah. Hakim kesal, ternyata transaksi yang akan diberikan ke Abu Yazid atas permintaan Pangonal yang dilakukan di Bank, agar seolah-olah dilakukan di Bank. Pada hal, Thamrin membawa uang tunai dari rumahnya ke Bank. “Saya bawa uang dari rumah, karena sudah biasa disitu (Bank) pak Asiong menitipkan. Salah rupanya kalau saya bawa dari rumah?,” kata Thamrin.

Sementara, saat hakim kembali menanyakan terkait sumber uang yang dipergunakan oleh Pangonal, Asiong mengaku tidak tahu. Hanya saja kata Asiong, pabrik sawit milik Pangonal di Labuhanbatu yang dibangun pada 2017 lalu, kuat dugaan dari hasil uang yang diterima Pangonal. “Yang saya tau pabrik itu milik terdakwa setelah saya lihat di televisi,” pungkasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/