MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang tahanan Rutan Klas IA Tanjunggusta, Zainal Abidin diduga menjadi pengendali narkotika jenis sabu seberat 11 Kg. Dia diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN), setelah penangkapan dua sopir truk di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bojonegara, Serang, Banten, Minggu (10/2) lalu.
KEPALA Rutan (Karutan) Klas IA Tanjunggusta Rudi Sianturi membenarkan kabar tersebut.
“Oh iya, ada tahanan di Rutan bernama Zainal Abidin. Saat ini dia masih di Rutan dan rencananya BNN akan melakukan pemeriksaan terhadap dia,” ujar Rudi Sianturi kepada Sumut Pos, Senin (11/2) malam.
Proses pemeriksaan terhadap Zainal Abidin oleh pihak BNN masih sebatas koordinasi via telepon. Ia mengaku, pihak BNN belum menjeput Zainal Abidin dari dalam tahanan.
“Oh belum ya, masih sebatas koordinasi saja. Mungkin ke depan, dia baru dipanggil untuk jalani pemeriksaan,” sambungnya.
Kata Rudi, Zainal Abidin saat ini masih berstatus tahanan dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. Untuk itu, ia mengaku proses pemeriksaan tersebut murni wewenang BNN.
“Saya nggak tau seperti apa dia mengelola narkotika di luar. Saya serahkan lah semuanya ke BNN,” jelasnya.
Rudi mengaku telah jauh-jauh hari melakukan pengawasan terhadap alat telekomunikasi di dalam lingkungan Rutan. Bahkan sebutnya, pegawai rutan sendiri tidak dibolehkan menggunakan handphone di dalam Rutan.
“Kita sudah berupaya menegakkan peraturan menteri dalam pengawasan. Nasehat-nasehat sudah juga kita kasih tahu. Pegawai kita pun sudah nggak boleh bawa masuk hp ke Rutan. Semuanya harus dititip ke loker. Makanya sudah berbeda sekarang,” terangnya.
“Adapun yang boleh melakukan komunikasi di dalam Rutan, itu petugas yang memang memiliki jabatan penting. Seperti yang masih berkoordinasi dengan jaksa. Makanya soal ini bagaimana dia mengelola, kita tunggu dari BNN,” sambungnya.
Terpisah, Humas Kanwil Kemenkumham Josua Ginting mengaku belum menerima informasi tersebut. Ia mengaku proses penjemputan tahanan dari UPT (baik Lapas maupun Rutan), tentu harus memeroleh izin dari Kanwil Kemenkumham.
“Saya belum tahu. Belum ada informasi dari pihak BNN (soal penangkapan ini). Nanti lah setelah mendapat informasi baru bisa saya sampaikan,” katanya.
Diketahui, BNN dibantu Bea Cukai dan otoritas Pelabuhan Banten menangkap dua pengemudi truk tronton.
Kedua pengemudi truk itu membawa 11 kg narkotika jenis sabu senilai Rp11 miliar. Kuat dugaan tahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta menyetir perdaran tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dua orang sopir pembawa narkotika itu adalah Adnan A Razak dan Maimun.(man/ala)