25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kasus Pemalsuan Surat Tanah: Hakim Bebaskan Apriliani, Penggugat Kecewa

DISIDANG: Apriliani  terdakwa kasus pemalsuan surat tanah divonis bebas majelis hakim di sidang dengan agenda putusan, Selasa (11/2).
DISIDANG: Apriliani terdakwa kasus pemalsuan surat tanah divonis bebas majelis hakim di sidang dengan agenda putusan, Selasa (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong membebaskan terdakwa Apriliani (29) dari tuntutan JPU dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa karena tak terbukti memberikan keterangan palsu pada surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ucap hakim Oyong, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2).

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan. “Tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Oyong.

Terdakwa divonis onslagh. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami kasasi majelis,” tandas Randi. Anehnya, dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong hanya membaca amar putusan saja tanpa disertai dengan pertimbangan.

Hal itu dibenarkan oleh JPU Randi Tambunan. “Kata majelis hakim putusannya sudah lengkap, tapi karena tahanan yang akan disidang masih banyak dan sudah sore, makanya hakim hanya membaca amar putusan saja,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Terpisah, Anto dan Lina melalui kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara tersebut. Padahal, menurut Akhyar, dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri sudah jelas bahwa ada pemalsuan data autentik.

“Ini sangat aneh, apalagi hakim dalam membacakan putusan hanya sebatas amar nya saja, tidak secara lengkap membacakan seluruh pertimbangan hukumnya. Kita menduga ada sesuatu dibalik putusan ini,” katanya.

Meski begitu, Akhyar mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum lanjutan (selain kasasi) dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menyebutkan, kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.

Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014. (man/btr)

DISIDANG: Apriliani  terdakwa kasus pemalsuan surat tanah divonis bebas majelis hakim di sidang dengan agenda putusan, Selasa (11/2).
DISIDANG: Apriliani terdakwa kasus pemalsuan surat tanah divonis bebas majelis hakim di sidang dengan agenda putusan, Selasa (11/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong membebaskan terdakwa Apriliani (29) dari tuntutan JPU dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa karena tak terbukti memberikan keterangan palsu pada surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” ucap hakim Oyong, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2).

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan. “Tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Oyong.

Terdakwa divonis onslagh. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami kasasi majelis,” tandas Randi. Anehnya, dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong hanya membaca amar putusan saja tanpa disertai dengan pertimbangan.

Hal itu dibenarkan oleh JPU Randi Tambunan. “Kata majelis hakim putusannya sudah lengkap, tapi karena tahanan yang akan disidang masih banyak dan sudah sore, makanya hakim hanya membaca amar putusan saja,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Terpisah, Anto dan Lina melalui kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara tersebut. Padahal, menurut Akhyar, dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri sudah jelas bahwa ada pemalsuan data autentik.

“Ini sangat aneh, apalagi hakim dalam membacakan putusan hanya sebatas amar nya saja, tidak secara lengkap membacakan seluruh pertimbangan hukumnya. Kita menduga ada sesuatu dibalik putusan ini,” katanya.

Meski begitu, Akhyar mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum lanjutan (selain kasasi) dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menyebutkan, kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.

Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/