28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Sidang Pembunuhan SPG Popok Bayi, Terdakwa Santai Eksekusi Korban

teddy akbari/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa Sofyan Wahid (39), berjalan menuju ruang tahanan sementara di PN Binjai, usai menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Senin (11/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pembunuhan, Sofyan Wahid (39), sesaat hendak menghabisi nyawa korbannya Indri Lestari (40), ternyata cukup tenang dan santai. Pasalnya, teriakan korban yang berujar minta tolong hingga didatangi Andriyanti (44), tak menunjukkan raut wajah ketakutan ataupun gugup.

Ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis, didampingi anggota, masing-masing Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Dedy di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (11/3).

Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang semula dijadwalkan pekan lalu (4/3), yang batal karena terdakwa sakit.

“Saya kebetulan mau pinjam gergaji sama Oma Ina, yang rumahnya depan-depanan (dengan TKP ditemukan korban tewas). Lalu Oma Ina bilang, ada orang menjerit minta tolong,” beber Andriyanti, yang bersaksi di hadapan majelis hakim.

Semula Andriyanti tidak yakin, teriakan minta tolong korban berasal dari rumah tersebut. Menurut saksi, rumah itu diketahui dalam keadaan kosong sejak 3 bulan belakangan, sebelum terjadi adanya tindak pidana pembunuhan. Bahkan, menurut saksi, lampu rumah TKP pembunuhan tidak pernah menyala. “Saya enggak kenal dengan dia (terdakwa) dan juga korban. Sekitar jam 10.30 WIB saya dipanggil Oma Ina, yang bercerita, ada teriakan orang minta tolong. Katanya lagi bertengkar. Saya penasaran, kemudian mendatangi. Saya panggil, ‘Kak enggak apa-apa? Tidak ada yang nyahut pertama’. Lalu yang kedua saya panggil lagi, ‘Kak, kak’. Baru ada yang nyahut. Suara laki-laki yang nyahut,” beber saksi.

Saksi melanjutkan, laki-laki yang menyahut panggilannyaS tidak menunjukkan wajah. Hanya saja, menurut saksi, suara laki-laki yang menjawab dengan tenang ini berujar tidak ada apa-apa.

Usai mendapat keterangan, tidak ada terjadi apa-apa, saksi pulang. Dan 10 menit berselang, saksi mengaku kaget. Telah terjadi tindak pidana pembunuhan di rumah yang disinggahinya tersebut.

Puas bertanya kepada saksi, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk bertanya. Pun begitu, JPU pengganti dari Nova Sebayang ini, tak banyak bertanya. Satu yang ditanya Benny adalah siapa saja yang membuka pintu rumah TKP tersebut. “Didobrak. Warga sekitar yang dobrak (pintunya),” jawab saksi.

Semua keterangan yang dibeberkan saksi tidak ada disanggah oleh terdakwa Sofyan Wahid, yang didakwa dengan Pasal 340 ini. “Sidang berakhir. Dan akan dilanjutkan pada 18 Maret 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” tandas Fauzul, sembari mengetuk palu hingga 3 kali. Sebelumnya, ibu korban, Zuraida berharap, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Sang ibu merasa kehilangan buah hatinya yang selama ini jadi tulang punggung keluarga, dengan menjadi SPG popok bayi.

Korban meninggalkan seorang anak. “Dia enggak suka kalau anak saya dekat sama orang lain. Sama kawan-kawan yang perempuannya saja dilaga-laga, biar enggak dekat lagi. Kami berharap masih ada keadilan. Keluarga tidak terima kalau terdakwa dihukum ringan. Kami enggak tahu mau ke mana lagi cari keadilan kalau bukan di sini,” tegasnya.

Diketahui, korban yang berstatus janda anak satu ini, ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan bugil di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, 21 Oktober 2018 lalu. Hasil otopsi, di jenazah korban yang merupakan warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini, ditemukan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dengan menangkap Sofyan pada malam harinya. Hanya saja, sebilah pisau atau benda tajam tidak didapat polisi saat menangkap terdakwa. Meski demikian, Sofyan sukses menikam korban sebanyak 4 kali pada bagian perut, dada, leher, dan kemaluannya. Sofyan berdalih melakukan tindakan keji ini, karena bela diri yang kemudian secara reflek, lantaran permintaan korban meminta uang Rp2 juta tidak dipenuhinya. (ted/saz)

teddy akbari/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa Sofyan Wahid (39), berjalan menuju ruang tahanan sementara di PN Binjai, usai menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Senin (11/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pembunuhan, Sofyan Wahid (39), sesaat hendak menghabisi nyawa korbannya Indri Lestari (40), ternyata cukup tenang dan santai. Pasalnya, teriakan korban yang berujar minta tolong hingga didatangi Andriyanti (44), tak menunjukkan raut wajah ketakutan ataupun gugup.

Ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis, didampingi anggota, masing-masing Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Dedy di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (11/3).

Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang semula dijadwalkan pekan lalu (4/3), yang batal karena terdakwa sakit.

“Saya kebetulan mau pinjam gergaji sama Oma Ina, yang rumahnya depan-depanan (dengan TKP ditemukan korban tewas). Lalu Oma Ina bilang, ada orang menjerit minta tolong,” beber Andriyanti, yang bersaksi di hadapan majelis hakim.

Semula Andriyanti tidak yakin, teriakan minta tolong korban berasal dari rumah tersebut. Menurut saksi, rumah itu diketahui dalam keadaan kosong sejak 3 bulan belakangan, sebelum terjadi adanya tindak pidana pembunuhan. Bahkan, menurut saksi, lampu rumah TKP pembunuhan tidak pernah menyala. “Saya enggak kenal dengan dia (terdakwa) dan juga korban. Sekitar jam 10.30 WIB saya dipanggil Oma Ina, yang bercerita, ada teriakan orang minta tolong. Katanya lagi bertengkar. Saya penasaran, kemudian mendatangi. Saya panggil, ‘Kak enggak apa-apa? Tidak ada yang nyahut pertama’. Lalu yang kedua saya panggil lagi, ‘Kak, kak’. Baru ada yang nyahut. Suara laki-laki yang nyahut,” beber saksi.

Saksi melanjutkan, laki-laki yang menyahut panggilannyaS tidak menunjukkan wajah. Hanya saja, menurut saksi, suara laki-laki yang menjawab dengan tenang ini berujar tidak ada apa-apa.

Usai mendapat keterangan, tidak ada terjadi apa-apa, saksi pulang. Dan 10 menit berselang, saksi mengaku kaget. Telah terjadi tindak pidana pembunuhan di rumah yang disinggahinya tersebut.

Puas bertanya kepada saksi, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk bertanya. Pun begitu, JPU pengganti dari Nova Sebayang ini, tak banyak bertanya. Satu yang ditanya Benny adalah siapa saja yang membuka pintu rumah TKP tersebut. “Didobrak. Warga sekitar yang dobrak (pintunya),” jawab saksi.

Semua keterangan yang dibeberkan saksi tidak ada disanggah oleh terdakwa Sofyan Wahid, yang didakwa dengan Pasal 340 ini. “Sidang berakhir. Dan akan dilanjutkan pada 18 Maret 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” tandas Fauzul, sembari mengetuk palu hingga 3 kali. Sebelumnya, ibu korban, Zuraida berharap, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Sang ibu merasa kehilangan buah hatinya yang selama ini jadi tulang punggung keluarga, dengan menjadi SPG popok bayi.

Korban meninggalkan seorang anak. “Dia enggak suka kalau anak saya dekat sama orang lain. Sama kawan-kawan yang perempuannya saja dilaga-laga, biar enggak dekat lagi. Kami berharap masih ada keadilan. Keluarga tidak terima kalau terdakwa dihukum ringan. Kami enggak tahu mau ke mana lagi cari keadilan kalau bukan di sini,” tegasnya.

Diketahui, korban yang berstatus janda anak satu ini, ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan bugil di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, 21 Oktober 2018 lalu. Hasil otopsi, di jenazah korban yang merupakan warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini, ditemukan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dengan menangkap Sofyan pada malam harinya. Hanya saja, sebilah pisau atau benda tajam tidak didapat polisi saat menangkap terdakwa. Meski demikian, Sofyan sukses menikam korban sebanyak 4 kali pada bagian perut, dada, leher, dan kemaluannya. Sofyan berdalih melakukan tindakan keji ini, karena bela diri yang kemudian secara reflek, lantaran permintaan korban meminta uang Rp2 juta tidak dipenuhinya. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/