26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dua Curanmor Diringkus

FACRIL/SUMUT POS
INTEROGASI: Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar saat menginterogasi kedua tersangka Rizal dan Arun saat diamankan bersama barang bukti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Hamparanperak berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda kendaraan bermotor (curanmor), Senin (11/3).

Kedua pelaku adalah Rizal Syahputra alias Rizal (23) warga Dusun III, Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak dan rekannya, Muhammad Arun alias Arun (21) warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparanperak.

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar mengatakan, kedua pelaku ditangkap berawal atas laporan Idris Asa (57) warga Sialang Muda, Kecamatan Hamparanperak.

Idris melaporkan bahwa sepeda motornya Honda Mega Pro BK 4956 UT hilang pada Jumat (1/3) malam.

Saat itu, Idris berobat ke Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparanperak kepada seorang ahli pengobatan. Setibanya, sepeda motornya di parkir di depan rumah tempatnya berobat.

“Sepeda motor korban hilang di halaman parkir, setelah pulang korban terkejut melihat sepeda motornya telah hilang. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Hamparanperak,” jelas kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Karya Tarigan.

Bersasarkan laporan korban, sambung Azuar, pihaknya melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah mengumpulan bukti-bukti, petugas pun mendapatkan informasi kalau Rizal dan Arun sebagai pelakunya.

“Begitu kita menerima laporan, saya perintahkan Satreskrim Polsek Hamparan perak yang dipimpin Iptu Karya Tarigan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda,”terang Azuar.

Kini kedua pelaku telah diamankan dengan barang bukti sepeda motor korban.

“Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dari KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”bilang Azuar. (fac/han)

FACRIL/SUMUT POS
INTEROGASI: Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar saat menginterogasi kedua tersangka Rizal dan Arun saat diamankan bersama barang bukti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Hamparanperak berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda kendaraan bermotor (curanmor), Senin (11/3).

Kedua pelaku adalah Rizal Syahputra alias Rizal (23) warga Dusun III, Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak dan rekannya, Muhammad Arun alias Arun (21) warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparanperak.

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar mengatakan, kedua pelaku ditangkap berawal atas laporan Idris Asa (57) warga Sialang Muda, Kecamatan Hamparanperak.

Idris melaporkan bahwa sepeda motornya Honda Mega Pro BK 4956 UT hilang pada Jumat (1/3) malam.

Saat itu, Idris berobat ke Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparanperak kepada seorang ahli pengobatan. Setibanya, sepeda motornya di parkir di depan rumah tempatnya berobat.

“Sepeda motor korban hilang di halaman parkir, setelah pulang korban terkejut melihat sepeda motornya telah hilang. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Hamparanperak,” jelas kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Karya Tarigan.

Bersasarkan laporan korban, sambung Azuar, pihaknya melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah mengumpulan bukti-bukti, petugas pun mendapatkan informasi kalau Rizal dan Arun sebagai pelakunya.

“Begitu kita menerima laporan, saya perintahkan Satreskrim Polsek Hamparan perak yang dipimpin Iptu Karya Tarigan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda,”terang Azuar.

Kini kedua pelaku telah diamankan dengan barang bukti sepeda motor korban.

“Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dari KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”bilang Azuar. (fac/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/