25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Bawa Sabu, Warga Negara Malaysia Diadili

SIDANG: WN Malaysia Gopi Mohan, terdakwa kasus bawa sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (11/3). agusman/SUMUT POS
SIDANG: WN Malaysia Gopi Mohan, terdakwa kasus bawa sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (11/3). agusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gopi Mohan (39) Warga Negara (WN) Malaysia tersebut didudukkan sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3). Pasalnya terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai, lantaran membawa sabu yang disimpan didalam spidol.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan Joel IE Tambunan dan Evan Pasaribu dari Bea Cukai sebagai saksi.

Keterangan saksi Joel mengaku sebelum terdakwa mendarat di Kualanamu, mereka sudah mendapatkan informasi dari data penumpang yang membawa sabu. “Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari data penumpang yang datang ke Indonesia,” ujar saksi Joel, dihadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Lalu, setelah terdakwa sampai di Indonesia, dilakukan pemeriksaan dan terdakwa tidak mengakuinya. “Karena tidak mengakuinya, para saksi menggunakan alat untuk memeriksa terdakwa, dan terdakwa terbukti kuat ada bekas narkotika di tangannya,” jelasnya.

Dikutip dari surat dakwaan, pada 16 Oktober 2019 waktu Malaysia, terdakwa menemui Rawi (DPO) di Kuala Lumpur Malaysia untuk membeli shabu seharga RM 200, dan setelah dapat, terdakwa membawanya kerumah terdakwa.

Kemudian, pada 17 Oktober 2019 terdakwa berangkat ke Indonesia dan memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam sebuah pipet plastik warna putih lalu dan dimasukkan ke dalam sebuah spidol yang dibungkus dengan alumunium foil, sengan niat akan menggunakan sisa sabu tersebut selama ia berada di Indonesia.

Lalu malamnya, terdakwa berangkat dari KLIA dengan menaiki pesawat Air Asia ke Indonesia, dan terdakwa tiba di Bandara Kuala Namu sekira pukul 23.00 WIB. Ketika terdakwa berada di terminal kedatangan internasional, ditemukan didalam tas terdakwa satu paket narkotika jenis sabu.

Kemudian, saksi Joel IE Tambunan dan saksi Abdi Evan Pasaribu (keduanya Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu) melakukan pemeriksaan terhadap tubuh terdakwa. Dan terdakwa tidak mengakui.

Namun dengan sebuah alat, saksi dari Bea Cukai memeriksa tangan korban, dan ternyata memang ditemukan bekas terdakwa pernah berkontak langsung dengan narkotika. Kemudian terdakwa mengakui ada membawa sabu dari Malaysia yang disembunyikan didalam spidol dan dibalut dengan aluminium foil.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)

SIDANG: WN Malaysia Gopi Mohan, terdakwa kasus bawa sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (11/3). agusman/SUMUT POS
SIDANG: WN Malaysia Gopi Mohan, terdakwa kasus bawa sabu menjalani sidang dakwaan, Rabu (11/3). agusman/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gopi Mohan (39) Warga Negara (WN) Malaysia tersebut didudukkan sebagai terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3). Pasalnya terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai, lantaran membawa sabu yang disimpan didalam spidol.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean menghadirkan Joel IE Tambunan dan Evan Pasaribu dari Bea Cukai sebagai saksi.

Keterangan saksi Joel mengaku sebelum terdakwa mendarat di Kualanamu, mereka sudah mendapatkan informasi dari data penumpang yang membawa sabu. “Jadi kami sudah mendapatkan informasi dari data penumpang yang datang ke Indonesia,” ujar saksi Joel, dihadapan hakim ketua Erintuah Damanik.

Lalu, setelah terdakwa sampai di Indonesia, dilakukan pemeriksaan dan terdakwa tidak mengakuinya. “Karena tidak mengakuinya, para saksi menggunakan alat untuk memeriksa terdakwa, dan terdakwa terbukti kuat ada bekas narkotika di tangannya,” jelasnya.

Dikutip dari surat dakwaan, pada 16 Oktober 2019 waktu Malaysia, terdakwa menemui Rawi (DPO) di Kuala Lumpur Malaysia untuk membeli shabu seharga RM 200, dan setelah dapat, terdakwa membawanya kerumah terdakwa.

Kemudian, pada 17 Oktober 2019 terdakwa berangkat ke Indonesia dan memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam sebuah pipet plastik warna putih lalu dan dimasukkan ke dalam sebuah spidol yang dibungkus dengan alumunium foil, sengan niat akan menggunakan sisa sabu tersebut selama ia berada di Indonesia.

Lalu malamnya, terdakwa berangkat dari KLIA dengan menaiki pesawat Air Asia ke Indonesia, dan terdakwa tiba di Bandara Kuala Namu sekira pukul 23.00 WIB. Ketika terdakwa berada di terminal kedatangan internasional, ditemukan didalam tas terdakwa satu paket narkotika jenis sabu.

Kemudian, saksi Joel IE Tambunan dan saksi Abdi Evan Pasaribu (keduanya Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu) melakukan pemeriksaan terhadap tubuh terdakwa. Dan terdakwa tidak mengakui.

Namun dengan sebuah alat, saksi dari Bea Cukai memeriksa tangan korban, dan ternyata memang ditemukan bekas terdakwa pernah berkontak langsung dengan narkotika. Kemudian terdakwa mengakui ada membawa sabu dari Malaysia yang disembunyikan didalam spidol dan dibalut dengan aluminium foil.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/