MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa narkotika jaringan internasional tak bisa menyangkal saat menjalani sidang perdana di ruang sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/3). Imam Abdullah alias Ameng, Aprianda alias Ali dan Dedek Setiawan alias Dedek didakwa menjadi kurir sabu seberat 6 kg.
Dakwaan yang dibacakan JPU Nur Ainun dan Nurhayati Ulfia, bahwa sekitar bulan Februari 2019, terdakwa Aprianda alias Ali dihubungi melalui telepon oleh Aris (DPO) orang Aceh yang berdomisili di Kualalumpur Malaysia, mengajak terdakwa Aprianda bekerjasama untuk menjual narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, terdakwa Aprianda mengajak terdakwa Dedek Setiawan untuk bekerja mengambil dan mengantarkan narkotika jenis sabu yang dibeli terdakwa dari Aris dengan upah Rp1 juta per ons.
Kemudian, Aprianda menjual sabu tersebut kepada Ucok dengan harga Rp1 miliar, namun pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil sampai narkotika tersebut habis terjual.
Untuk kelancaran pengiriman sabu dari Aris tersebut, maka teman dari terdakwa Apriandi yang bernama Sarwan alias Iwan (DPO) residivis kasus narkoba datang menemui dan membesuk Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar (napi perkara Narkotika di LP Tanjung Gusta) untuk membicarakan jalur penjualan dari Malaysia ke Medan.
Kemudian Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar langsung menelepon Aris dan dalam percakapannya ia mengarahkan Aris untuk melalui jalur laut, dan menjumpai seorang nelayan yang bernama Amir.
Setelah Narkotika itu tiba di daerah Pantai Cermin, Serdangbedagai, Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar diberitahu Udin agar pengambilan sabu empat kilogram akan diserahkan di pinggir jalan dekat Tugu Simpang Empat, Pantai Cermin dan diberikan kepada terdakwa Imam Abdullah alias Ameng (keponakan Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar) untuk membantu mengambilkan narkotika yang telah tiba tersebut kepada anak buah Udin (DPO) bernama Fardi (DPO).
Lalu Amir menyerahkan seluruh narkotika yang diterima Imam Abdullah Alias Ameng tersebut kepada Dedek Setiawan. Bahwa dari pengantaran sabu tersebut, Imam Abdullah mendapat upah Rp10 juta dari Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar (melalui anak buah Udin) bernama Fardi.
Kemudian, sekitar awal September 2019 terdakwa Aprianda kembali menghubungi Aris (DPO) untuk memesan sabu sebanyak 13 kilogram dengan harga Rp1,1 miliar.
Selanjutnya, setelah terdakwa Aprianda melakukan pembayaran narkotika kepada Aris (DPO) agar sabu yang dibeli tersebut bisa secepatnya sampai lalu terdakwa Aprianda menghubungi Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar yang memiliki jaringan dalam menyelundupkan narkotika secara illegal dari Malaysia ke Indonesia.
Kemudian, terdakwa Aprianda menghubungi Dedek Setiawan, namun tidak ada jawaban dan terdakwa Aprianda alias Ali mendapatkan informasi dari adik terdakwa Aprianda, Dedek Setiawan Alias Dedek telah ditangkap petugas BNN di Jalan Yos Sudarso KM 14,5 Kecamatan Medan Labuhan.
Berdasarkan informasi tersebut, terdakwa Aprianda langsung melarikan diri ke daerah Brastagi, hingga akhirnya pada 30 September 2019, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa Aprianda, penatapan Barcelona Jalan Jamin Ginting Km 55 Desa Martelu Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, 30 September 2019 petugas BNN telah melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas I Medan, melakukan penangkapan terhadap Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar atas keterlibatan Aya Radi Alias Ayar Bin Jafar dalam peredaran Narkotika jenis shabu yang disita oleh Petugas BNN tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (man/btr)