30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Dihukum 2 Tahun Terkait Kasus Penipuan, Istri Mantan Petinju Dunia Banding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Herawaty, istri mantan petinju dunia Suwito Lagola resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Herawaty banding, usai hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penipuan.

“Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat atas putusan perkara Nomor :761/Pid.B/2021/PN.Stb, tertanggal 08 Februari 2021,” ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (19/2).

Dikatakannya, banding tersebut berdasarkan akta permintaan Banding Nomor: 13/Akta Pid/Bdg/2022/PN.Stb.

“Herawaty mengajukan permohonan banding dikarenakan putusan pengadilan Negeri Stabat janggal, mengabaikan fakta-fakta persidangan dan diduga telah menyalahi aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Dijelaskan Irvan, Istri mantan petinju Suwito Lagola, divonis bersalah oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis pada persidangan 8 Februari lalu. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 378 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

LBH Medan selaku tim kuasa hukum Herawaty, akan melakukan banding, karena merasa terdapat banyak kejanggalan atas putusan itu. “Semisal banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan M dan S pada saat pemeriksaan diantaranya mengatakan telah menerima uang sebesar Rp150.000.000 dari K. Padahal di persidangan K dan saksi lainya yaitu E, D dan ST menyatakan jika uang tersebut telah dipotong 10 persen terlebih dahulu oleh K sebagai uang administrai dan bunga per bulan,” sebutnya.

Menurutnya, majelis hakim juga mengabaikan fakta lain, yakni kasus menjerat Herawaty seharusnya bukanlan ranah pidana melainkan perdata, serta hakim juga dinilai mengabaikan fakta, bahwa seyogianya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K.

“Kejanggalan tersebut sangat nyata terlihat ketika majelis menjatuhkan putusan yang aneh dan bertentangan dengan hukum. Di mana majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 tahun dan 4 bulan terhadap M dan S yang disangkakan pelaku penipuan. Hal ini menegaskan adanya kejanggalan atas putusan,” ujarnya.

Selain itu, kata Irvan, hakim yang memutus perkara, telah membuat disparitas putusan dan pengabaian fakta-fakta yang terbukti di persidangan. “Perlu diketahui kejanggalan bukan hanya pada putusan saja namun sebelumnya terjadi pada tuntutan JPU. Adapun JPU menuntut Herawaty dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” terangnya.

Ia mengatakan, terdakwa lainnya, M dan S dituntut JPU dengan 2 tahun penjara padahal disangkakan sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan Herawaty, dalam hal ini disangkakan turut serta melakukan tindak pidana terhadap perbuatan M dan S. Ketiganya diduga melakukan penipuan terhadap K sehingga merugikan korban sebasar Rp150.000.000.

“Padahal LBH Medan dalam pledoi dengan tegas meminta Herawaty sudah seharusnya diputus lepas (onslag) karena perkara a quo merupakan perkara perdata,” ujarnya. Sebab, dalam faktanya apa yang dituduhkan JPU adalah tidak benar karena Herawaty tidak pernah melakukannya. Sehingga menguatkan LBH Medan jika telah terjadinya kriminalisasi terhadap Herawaty.

Kasus yang menjerat Herawaty, berawal dari adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan K (korban) pada tahun 2020 berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103/II/2020/SU/LKT di Polres Langkat, tertanggal 10 Februari 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan yang telah terjadi pada tanggal 25 Juni 2018 dengan terlapor Herawaty.(man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Herawaty, istri mantan petinju dunia Suwito Lagola resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Herawaty banding, usai hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penipuan.

“Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Medan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Stabat atas putusan perkara Nomor :761/Pid.B/2021/PN.Stb, tertanggal 08 Februari 2021,” ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (19/2).

Dikatakannya, banding tersebut berdasarkan akta permintaan Banding Nomor: 13/Akta Pid/Bdg/2022/PN.Stb.

“Herawaty mengajukan permohonan banding dikarenakan putusan pengadilan Negeri Stabat janggal, mengabaikan fakta-fakta persidangan dan diduga telah menyalahi aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Dijelaskan Irvan, Istri mantan petinju Suwito Lagola, divonis bersalah oleh Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis pada persidangan 8 Februari lalu. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam Pasal 378 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

LBH Medan selaku tim kuasa hukum Herawaty, akan melakukan banding, karena merasa terdapat banyak kejanggalan atas putusan itu. “Semisal banyaknya kebohongan yang diduga dilakukan M dan S pada saat pemeriksaan diantaranya mengatakan telah menerima uang sebesar Rp150.000.000 dari K. Padahal di persidangan K dan saksi lainya yaitu E, D dan ST menyatakan jika uang tersebut telah dipotong 10 persen terlebih dahulu oleh K sebagai uang administrai dan bunga per bulan,” sebutnya.

Menurutnya, majelis hakim juga mengabaikan fakta lain, yakni kasus menjerat Herawaty seharusnya bukanlan ranah pidana melainkan perdata, serta hakim juga dinilai mengabaikan fakta, bahwa seyogianya Herawaty tidak pernah menerima uang dari K.

“Kejanggalan tersebut sangat nyata terlihat ketika majelis menjatuhkan putusan yang aneh dan bertentangan dengan hukum. Di mana majelis hakim menjatuhkan putusan penjara selama 2 tahun terhadap Herawaty dan memutus masing-masing 1 tahun dan 4 bulan terhadap M dan S yang disangkakan pelaku penipuan. Hal ini menegaskan adanya kejanggalan atas putusan,” ujarnya.

Selain itu, kata Irvan, hakim yang memutus perkara, telah membuat disparitas putusan dan pengabaian fakta-fakta yang terbukti di persidangan. “Perlu diketahui kejanggalan bukan hanya pada putusan saja namun sebelumnya terjadi pada tuntutan JPU. Adapun JPU menuntut Herawaty dengan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan penjara,” terangnya.

Ia mengatakan, terdakwa lainnya, M dan S dituntut JPU dengan 2 tahun penjara padahal disangkakan sebagai pelaku tindak pidana.

Sedangkan Herawaty, dalam hal ini disangkakan turut serta melakukan tindak pidana terhadap perbuatan M dan S. Ketiganya diduga melakukan penipuan terhadap K sehingga merugikan korban sebasar Rp150.000.000.

“Padahal LBH Medan dalam pledoi dengan tegas meminta Herawaty sudah seharusnya diputus lepas (onslag) karena perkara a quo merupakan perkara perdata,” ujarnya. Sebab, dalam faktanya apa yang dituduhkan JPU adalah tidak benar karena Herawaty tidak pernah melakukannya. Sehingga menguatkan LBH Medan jika telah terjadinya kriminalisasi terhadap Herawaty.

Kasus yang menjerat Herawaty, berawal dari adanya dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan K (korban) pada tahun 2020 berdasarkan laporan polisi nomor: LP/103/II/2020/SU/LKT di Polres Langkat, tertanggal 10 Februari 2020 atas dugaan tindak pidana penipuan yang telah terjadi pada tanggal 25 Juni 2018 dengan terlapor Herawaty.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/