26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Miliki 240 Kilogram Barang Haram, Bandar Ganja Divonis Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara, menghukum maksimal Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47). Bandar narkotika jenis daun ganja kering seberat 240 kilogram ini, divonis pidana mati dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas Safril.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih dan Tita Rosmawati selaku penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada 15 Mei 2020, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan daun ganja kering.

Kemudian para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara, dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamarnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara, menghukum maksimal Muhammad Ricky Nasution alias Kibo (47). Bandar narkotika jenis daun ganja kering seberat 240 kilogram ini, divonis pidana mati dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/3) lalu.

Palu Hakim-Ilustrasi

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo, oleh karenanya dengan pidana mati,” tegas Safril.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih dan Tita Rosmawati selaku penasihat hukum terdakwa, untuk menyatakan terima atau banding. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal pada 15 Mei 2020, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, terdakwa sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan daun ganja kering.

Kemudian para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara, dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamarnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/