25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Bos KTV Electra Belum Dieksekusi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sugianto alias Aliang hingga kini belum di eksekusi. Untuk itu, praktisi hukum Kota Medan, Marcos Kaban SH meminta kejaksaan agar mengeksekusi Bos KTV Electra tersebut.

IKUTI SIDANG: Sugianto alias Aliang (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang di PN Medan, baru-baru ini.

“Jaksa Penuntut Umum harus segera eksekusi dan melakukan penahanan, dan menghormati supremasi hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pembiaran bagi para terdakwa kasus narkoba yang bisa membuat rusak generasi muda bangsa dan negara,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Sejak diputus di PT Medan tahun lalu, jaksa dinilai urung melakukan eksekusi. Atas dasar itulah, dia memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bagian pengawasan, agar melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Sugianto.

“Jika terbukti menyalahgunakan jabatan atau wewenang, maka harus ditindak tegas dan segera diproses. Sehingga supaya masyarakat tidak menaruh atau mencurigai kinerja khususnya Kejaksaan Tinggi yang kami banggakan dalam penegakan hukum. Hukum tetap harus ditegakkan dan Profesional dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PT Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding. Sugianto merupakan terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika.

“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terdakwa Sugianto, di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara, oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sugianto alias Aliang hingga kini belum di eksekusi. Untuk itu, praktisi hukum Kota Medan, Marcos Kaban SH meminta kejaksaan agar mengeksekusi Bos KTV Electra tersebut.

IKUTI SIDANG: Sugianto alias Aliang (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang di PN Medan, baru-baru ini.

“Jaksa Penuntut Umum harus segera eksekusi dan melakukan penahanan, dan menghormati supremasi hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pembiaran bagi para terdakwa kasus narkoba yang bisa membuat rusak generasi muda bangsa dan negara,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Sejak diputus di PT Medan tahun lalu, jaksa dinilai urung melakukan eksekusi. Atas dasar itulah, dia memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bagian pengawasan, agar melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Sugianto.

“Jika terbukti menyalahgunakan jabatan atau wewenang, maka harus ditindak tegas dan segera diproses. Sehingga supaya masyarakat tidak menaruh atau mencurigai kinerja khususnya Kejaksaan Tinggi yang kami banggakan dalam penegakan hukum. Hukum tetap harus ditegakkan dan Profesional dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, PT Medan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding. Sugianto merupakan terdakwa atas kasus kepemilikan narkotika.

“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terdakwa Sugianto, di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/