31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Kapolres dan Dir Saling Sangkal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perbedaan statemen antara Kapolres Tanjung Balai, AKBP Martin Hutagaol dan Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan terkait penangkapan R alias TT yang bestatus informan alias kibus Dit Narkoba Poldasu, Kamis (17/4) lalu, dinilai sebagai bukti kebobrokan instansi Polri. Cibiran ini dikatakan Ketua Pusat Studi Hukum Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH saat dihubungi kru koran ini, Minggu (11/5) siang.

Apalagi, menurut Muslim, perbedaan statemen itu membuat masyarakat bingung. “Seharusnya statemen mereka sama. Bukan malah berbeda seperti itu,” kesalnya. Lebih lanjut, mantan Wadir LBH Medan ini menegaskan, penarikan berkas yang dilakukan Dit Narkoba Poldasu terkait kasus R dari Polres Tanjung Balai bisa jadi untuk mengaburkan kasus. “Jadi kasus ini harus diusut. Dengan begitu akan terungkap siapa yang bersalah. Apakah Polresnya atau Poldanya. Jadi jelas, siapa yang harus dilaporkan ke Propam,” ucapnya.

Masih kata Muslim, informan polisi juga masyarakat sipil yang tak lepas dari ganjaran hukum. “Ya kalau dia bersalah, ya harus dijerat dengan hukum yang berlaku. Jadi bukan dilindungi. Tidak ada undang-undangnya melindungi informan,” tandas Muslim. Sekedar mengingatkan, Kapolres Tanjung Balai membantah telah menjebak R. Pihaknya bahkan meyakini R terlibat peredaran narkoba di luar Tanjung Balai.

“Tidak mungkin terjadi kalau petugas menjebak. Kayak nggak ada kerjaan saja anggota kita. Petugas menangkap setelah dapat info kalau dia (R) itu membawa narkoba,” ucap AKBP Martin, Sabtu (10/5) siang. Pernyataan Martin jelas membantah ungkapan Dir Narkoba Poldasu, Kombes Toga yang sebelumnya menyebut informannya sengaja dijebak. Lalu kenapa kasus tersebut ditangani Poldasu? Martin mengatakan, hal itu sesuai permintaan pimpinan.

“Kita bagaimana pun harus taat kepada pimpinan. Dit Narkoba Poldasu itu kan satuan narkoba. Bisa jadi, dia (R) juga terlibat sama kasus yang ada di luar Tanjung Balai. Makanya diambil Polda. Itukan sah-sah saja,” ucapnya. Disinggung soal pernyataan Toga yang menyebut R sengaja dijebak karena ada petugas Polres Tanjung Balai menerima setoran dari mafia narkoba? Lagi-lagi Martin menyangkal. “Tak ada anggota dapat setoran. Jika memang ada buktinya, kita minta untuk diberikan supaya kita tindak,” pungkasnya. Sekedar mengingatkan, R alias TT diamankan petugas Polres Tanjung Balai lantaran membawa sabu seberat 2,18 gram, Jumat (9/5) dini hari.

Perlaku ditangkap saat melintas di Jl. Burhannuddin mengendarai mobil Avanza. Saat itu, petugas yang mendapat info langsung menyetop R dan memeriksanya. Saat pemeriksaan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dari dalam mobilnya. Mengetahui informannya ditangkap, Kombes Toga langsung membawa R ke Poldasu. Atas hal itu, dirinya mau meluruskan persoalan R. “Dia itu informan saya yang saya tugaskan ke sana. Tapi dia malah dijebak sama petugas Polres Tanjung Balai. Sebenarnya nggak ada narkoba di dalam mobil itu. Makanya saya mau luruskan di sini,” pungkasnya. (ind/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perbedaan statemen antara Kapolres Tanjung Balai, AKBP Martin Hutagaol dan Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan terkait penangkapan R alias TT yang bestatus informan alias kibus Dit Narkoba Poldasu, Kamis (17/4) lalu, dinilai sebagai bukti kebobrokan instansi Polri. Cibiran ini dikatakan Ketua Pusat Studi Hukum Peradilan (PUSHPA) Sumut, Muslim Muis SH saat dihubungi kru koran ini, Minggu (11/5) siang.

Apalagi, menurut Muslim, perbedaan statemen itu membuat masyarakat bingung. “Seharusnya statemen mereka sama. Bukan malah berbeda seperti itu,” kesalnya. Lebih lanjut, mantan Wadir LBH Medan ini menegaskan, penarikan berkas yang dilakukan Dit Narkoba Poldasu terkait kasus R dari Polres Tanjung Balai bisa jadi untuk mengaburkan kasus. “Jadi kasus ini harus diusut. Dengan begitu akan terungkap siapa yang bersalah. Apakah Polresnya atau Poldanya. Jadi jelas, siapa yang harus dilaporkan ke Propam,” ucapnya.

Masih kata Muslim, informan polisi juga masyarakat sipil yang tak lepas dari ganjaran hukum. “Ya kalau dia bersalah, ya harus dijerat dengan hukum yang berlaku. Jadi bukan dilindungi. Tidak ada undang-undangnya melindungi informan,” tandas Muslim. Sekedar mengingatkan, Kapolres Tanjung Balai membantah telah menjebak R. Pihaknya bahkan meyakini R terlibat peredaran narkoba di luar Tanjung Balai.

“Tidak mungkin terjadi kalau petugas menjebak. Kayak nggak ada kerjaan saja anggota kita. Petugas menangkap setelah dapat info kalau dia (R) itu membawa narkoba,” ucap AKBP Martin, Sabtu (10/5) siang. Pernyataan Martin jelas membantah ungkapan Dir Narkoba Poldasu, Kombes Toga yang sebelumnya menyebut informannya sengaja dijebak. Lalu kenapa kasus tersebut ditangani Poldasu? Martin mengatakan, hal itu sesuai permintaan pimpinan.

“Kita bagaimana pun harus taat kepada pimpinan. Dit Narkoba Poldasu itu kan satuan narkoba. Bisa jadi, dia (R) juga terlibat sama kasus yang ada di luar Tanjung Balai. Makanya diambil Polda. Itukan sah-sah saja,” ucapnya. Disinggung soal pernyataan Toga yang menyebut R sengaja dijebak karena ada petugas Polres Tanjung Balai menerima setoran dari mafia narkoba? Lagi-lagi Martin menyangkal. “Tak ada anggota dapat setoran. Jika memang ada buktinya, kita minta untuk diberikan supaya kita tindak,” pungkasnya. Sekedar mengingatkan, R alias TT diamankan petugas Polres Tanjung Balai lantaran membawa sabu seberat 2,18 gram, Jumat (9/5) dini hari.

Perlaku ditangkap saat melintas di Jl. Burhannuddin mengendarai mobil Avanza. Saat itu, petugas yang mendapat info langsung menyetop R dan memeriksanya. Saat pemeriksaan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dari dalam mobilnya. Mengetahui informannya ditangkap, Kombes Toga langsung membawa R ke Poldasu. Atas hal itu, dirinya mau meluruskan persoalan R. “Dia itu informan saya yang saya tugaskan ke sana. Tapi dia malah dijebak sama petugas Polres Tanjung Balai. Sebenarnya nggak ada narkoba di dalam mobil itu. Makanya saya mau luruskan di sini,” pungkasnya. (ind/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/