26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Buruh Bongkar Muat Pasar Induk Medan Duel, Satu Tewas Luka Tikam pada Bagian Perut

JENAZAH: Jenazah Hendra Sinaga di ruang jenazah di RSUP H Adam Malik.
JENAZAH: Jenazah Hendra Sinaga di ruang jenazah di RSUP H Adam Malik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga gara-gara persoalan sepele, sesama buruh bongkar muat di Pasar Induk Medan terlibat duel maut yang mengakibatkaan seorang diantaranya tewas ditikam pada bagian perutnya. Korban Hendra Sinaga (37) tewas meski sempat dirawat di RSUP H Adam Malik.

Korban Hendra Sinaga (37) adalah warga Patiluban Hilir, Desa Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Sedangkan pelaku yang menikam korban, Pardi Sitepu (39) warga Jalan Jamin ginting Pasar 7 Gang Gembira, Kelurahan Berigin, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi, Jumat (8/5) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Korban dan pelaku berselisih paham menggenai pekerjaan bongkar muat barang mereka.”Pelaku melarang korban jangan bongkar muatan cabainya, tetapi korban tidak menurutinya dan kemudian pergi,” ujar Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, Selasa (12/5).

Tak lama, pelaku mendatangi korban hingga kemudian terjadi cekcok mulut dan berujung duel. Saat berkelahi, pelaku menusuk perut korban dengan sebilah pisau hingga terkapar. Selanjutnya, pelaku pergi dan meninggalkan korban bersimbah darah.

“Korban kemudian ditolong dan dibawa ke rumah sakit (RSUP H Adam Malik) oleh rekan-rekannya. Akan tetapi, nyawanya tak dapat tertolong karena mengalami luka cukup parah,” jelas Zulkifli.

Keluarga korban kemudian melaporkan kepada pihak Polsek Deli Tua. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya, Senin (11/5) malam. “Sekira pukul 19.00 WIB Senin malam pelaku ditangkap saat sedang berada di Desa Sekati, Kecamatan Namenteran. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah diserahkan oleh keluarganya,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, atas perbuatannya tersangka yang saat ini telah diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Kasusnya masih kita dalami, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 351 KUHPidana menyangkut penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ris/btr)

JENAZAH: Jenazah Hendra Sinaga di ruang jenazah di RSUP H Adam Malik.
JENAZAH: Jenazah Hendra Sinaga di ruang jenazah di RSUP H Adam Malik.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga gara-gara persoalan sepele, sesama buruh bongkar muat di Pasar Induk Medan terlibat duel maut yang mengakibatkaan seorang diantaranya tewas ditikam pada bagian perutnya. Korban Hendra Sinaga (37) tewas meski sempat dirawat di RSUP H Adam Malik.

Korban Hendra Sinaga (37) adalah warga Patiluban Hilir, Desa Patiluban, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Sedangkan pelaku yang menikam korban, Pardi Sitepu (39) warga Jalan Jamin ginting Pasar 7 Gang Gembira, Kelurahan Berigin, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi, Jumat (8/5) dini hari sekira pukul 04.00 WIB. Korban dan pelaku berselisih paham menggenai pekerjaan bongkar muat barang mereka.”Pelaku melarang korban jangan bongkar muatan cabainya, tetapi korban tidak menurutinya dan kemudian pergi,” ujar Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, Selasa (12/5).

Tak lama, pelaku mendatangi korban hingga kemudian terjadi cekcok mulut dan berujung duel. Saat berkelahi, pelaku menusuk perut korban dengan sebilah pisau hingga terkapar. Selanjutnya, pelaku pergi dan meninggalkan korban bersimbah darah.

“Korban kemudian ditolong dan dibawa ke rumah sakit (RSUP H Adam Malik) oleh rekan-rekannya. Akan tetapi, nyawanya tak dapat tertolong karena mengalami luka cukup parah,” jelas Zulkifli.

Keluarga korban kemudian melaporkan kepada pihak Polsek Deli Tua. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya, Senin (11/5) malam. “Sekira pukul 19.00 WIB Senin malam pelaku ditangkap saat sedang berada di Desa Sekati, Kecamatan Namenteran. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah diserahkan oleh keluarganya,” jelasnya.

Zulkifli menambahkan, atas perbuatannya tersangka yang saat ini telah diamankan dan masih diperiksa intensif oleh penyidik terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Kasusnya masih kita dalami, tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan 351 KUHPidana menyangkut penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/