MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terduga bandar narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin (43) mengaku diancam tembak oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandi saat pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ITU diungkap Zakir saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6).
“Saya diancam tembak pada waktu itu. Saya trauma, saya pernah juga ditembak makanya apa yang mereka suruh saya iyakan saja waktu di BAP. Saya berpikir, nanti di pengadilan akan saya buktikan,” ucapnya di hadapan Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Mendengar ucapan Zakir, mengenai ancaman tembak tersebut, lantas majelis meminta terdakwa menyebutkan nama polisi yang mengancamnya tersebut.
“Siapa nama polisi yang ngancam kamu itu, biar kita panggil ke persidangan,” tanya hakim Sri Wahyuni.
“Kasat Raphael yang mulia,” jawab Zakir.
Dalam keterangannya, Zakir mengaku sewaktu di BAP dibawah ancaman hingga terpaksa harus mengakui terkait kepemilikan sabu seberat 50 gram.
Namun sebagaimana dalam BAP-nya tersebut, Zakir membantah dirinya menghubungi istrinya, Melvasari Tanjung untuk negosiasi harga sabu.
Sementara, Jaksa Chandra Naibaho yang tak puas dengar keterangan terdakwa, lantas meminta Zakir untuk membuktikan ancaman tersebut.
“Panggil aja Jupernya, si Jupiter Sembiring, dia dengar langsung kok waktu saya diancam tembak,” kata Zakir.
Majelis hakim pun mengaku heran dengan keterangan terdakwa. Pasalnya, Majelis menilai terdakwa memberikan keterangan berbelit di persidangan.
“Kamu memberikan keterangan berbelit, karena ini bisa memberatkan hukumanmu nanti,” tegas hakim Sri Wahyuni.
Kemudian, lanjut Zakir dalam keterangannya, pada saat ditangkap di Jakarta, tidak ditemukan barang bukti.
Setelah itu, dia kemudian dibawa ke Hotel Dragon. Disitu, kata Zakir, dia disiksa semalaman.
“Tangan kaki saya dilakban, terus mata saya ditutup pakai handuk basah terus disiram air. Ya megab-megablah saya sampai membiru badan saya. Saban waktu saya di bon,” beber Zakir.
Zakir juga berkilah tidak bersalah atas kasus istrinya, saat ditanya Jaksa.
“Saya tidak bersalah,” tegasnya.
Selain itu, dua orang saksi yang meringankan terdakwa, dihadirkan ke persidangan. Dalam keterangan M Ikhsan, dia mengenal Zakir lantaran mengelola gudang garam di Aceh.
“Saya kenal terdakwa waktu di dalam (penjara) tahun 2004. Setelah sama-sama bebas tahun 2009, kamu masih berhubungan. Kebetulan saya punya lahan di Aceh, dia ngajak saya untuk buka bisnis garam. Jadi sifatnya bagi hasil,” terang saksi.
Dia pun membantah keterangan Jaksa, yang menyebut usahanya itu ada kaitannya dengan kasus narkoba terdakwa.
“Tidak ada, karna saya yang punya lahan, jadi kami bagi hasil,” tegas Ikhsan.
Sementara, keterangan Soni Putra, pada tanggal 29 Agustus 2018 dia mengaku dihubungi oleh Zakir. Katanya saat itu, terdakwa sedang cekcok dengan istrinya, Melvasari sebelum penangkapan.
“Kemudian terdakwa menjemput saya di Jalan SMA 2, dan cerita-cerita tentang organisasi. Mau Magrib terdakwa pulang untuk menjemput anak sekolah. Kemudian besoknya dapat kabar, istrinya ditangkap,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Zakir Usin di dakwa menjual sabu seberat 50 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan dirinya bermula dari hasil pengembangan, istrinya Melvasari Tanjung dan Zulherik (berkas terpisah) pada tanggal 26 Agustus 2018 di Jalan Flamboyan I Kecamatan Medan Tuntungan.(man/ala)