MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Vice Control (VC)/ Judisila Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan membongkar peredaran judi togel/kim dari kawasan Perumahan Asia Mega Mas. Dua orang pria yang berperan sebagai bandar atau sub agen ditangkap Jumat 10/7) malam sekira 22.45 WIB.
Keduanya masing-masing berinisial JI alias AG (68) dan TJ alias AF (40), penduduk Jalan Nikel Medan. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, kertas berisikan jumlah penjualan togel/ kim, alat tulis dan uang Rp1.252.000.
Kepala Unit VC/ Judisila Sat Reskrim Polresta Medan, AKP T Fathir Mustafa mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterimanya dan dikemudian ditindaklanjuti.”Hasil keterangan sementara, keduanya mengaku baru tiga bulan belakangan menjalankan bisnis haram itu,” ujar Fathir, Sabtu (11/7).
Ia melanjutkan, kedua tersangka ini mengaku menyetorkan uang hasil pasangan judi kepada seorang bandar besarnya. Untuk omsetnya mencapai puluhan juta per harinya.
“Mereka menyetor ke bandar besar dan ada orang suruhan yang menjemput uang hasil penjualan togel tersebut. Keduanya mengaku hanya mendapatkan komisi 15 persen,” sebut Fathir.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang disebutkan kedua tersangka. Sementara itu, JI alias AG berdalih terpaksa menjadi sub agen togel lantaran desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan istri dan anakanya. “Gimanalah bang, kerjaanku enggak ada, sementara istri dan anakku butuh makan. Makanya aku terpaksa begini daripada menjadi pencuri atau perampok,” aku bapak tiga anak ini. Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. (ris/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Unit Vice Control (VC)/ Judisila Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Medan membongkar peredaran judi togel/kim dari kawasan Perumahan Asia Mega Mas. Dua orang pria yang berperan sebagai bandar atau sub agen ditangkap Jumat 10/7) malam sekira 22.45 WIB.
Keduanya masing-masing berinisial JI alias AG (68) dan TJ alias AF (40), penduduk Jalan Nikel Medan. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, kertas berisikan jumlah penjualan togel/ kim, alat tulis dan uang Rp1.252.000.
Kepala Unit VC/ Judisila Sat Reskrim Polresta Medan, AKP T Fathir Mustafa mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterimanya dan dikemudian ditindaklanjuti.”Hasil keterangan sementara, keduanya mengaku baru tiga bulan belakangan menjalankan bisnis haram itu,” ujar Fathir, Sabtu (11/7).
Ia melanjutkan, kedua tersangka ini mengaku menyetorkan uang hasil pasangan judi kepada seorang bandar besarnya. Untuk omsetnya mencapai puluhan juta per harinya.
“Mereka menyetor ke bandar besar dan ada orang suruhan yang menjemput uang hasil penjualan togel tersebut. Keduanya mengaku hanya mendapatkan komisi 15 persen,” sebut Fathir.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang disebutkan kedua tersangka. Sementara itu, JI alias AG berdalih terpaksa menjadi sub agen togel lantaran desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan istri dan anakanya. “Gimanalah bang, kerjaanku enggak ada, sementara istri dan anakku butuh makan. Makanya aku terpaksa begini daripada menjadi pencuri atau perampok,” aku bapak tiga anak ini. Akibat perbuatannya, kedua tersangka tersebut terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. (ris/btr)