MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditreskrimum Polda Sumut meringkus 4 pelaku sindikat perampokan dengan modus mengaku sebagai polisi. Salah satu pelaku merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polrestabes Medan.
WADIRKRIMUM Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak mengatakan, penangkapan komplotan ini berawal dari laporan korban M Imam Syahfii (28).
Pengaduan warga Jalan H Jalal, Gang Tabah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Sergai itu diterima dengan nomor LP/1709/K/VI/2019/SPKT Percut.
Dalam laporannya, korban yang merupakan juru parkir mengaku kalau pelaku merampas sepedamotornya sambil menodongkan senjata air soft gun.
“Pada 28 Juni 2019, korban yang sedang bekerja didatangi oleh para pelaku menggunakan mobil minibus warna silver. Kemudian para pelaku mengaku polisi,” sebut Donald, Kamis (11/7).
Korban yang sedang duduk diatas sepeda motornya dituduh sebagai bandar narkoba. “Sambil mengancam korban dengan air soft gunt,” kata dia.
Dengan tangan diborgol dan kepala ditutupi dengan goni, korban dimasukan ke mobil. Sementara sebagian pelaku membawa motor milik korban.
“Kemudian korbannya diturunkan di Lapangan Ladon Kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan,” sebut mantan Kapolres Binjai.
Merasa tidak pernah berkecimpung dalam sindikat narkoba dan merasa dirugikan, korban membuat laporan ke Poldasu.
“Setelah laporan itu, kita (Subdit III Ditreskrimum) melakukan penyelidikan. Kita dapat informasi salah satu pelaku atas nama Andi Syahputra (30) warga Jalan Pelikan Percut Sei Tuan berada di Jalan Asia Medan. Kemudian polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lagi di Pasar V Tembung.
Keduanya, Muda Remaja Parlis alias Parlis (37) warga Jalan Wasano Medan Timur dan Gokroha Saut Sangkapta Manalu (37) warga Jalan Garuda Kecamatan Percut Seituan.
Belakangan diketahui, Gokroha merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polrestabes Medan
“Kemudian kita interogasi dari dua pelaku, kemudian kita menangkap seorang lagi pelaku bernama M Rahul (26) warga Jalan Mayjend Sutoyo Kecamatan Medan Barat. Tersangka Rahul kita tangkap di rumahnya,” tukasnya.
Dari penangkapan Rahul, polisi menyita dua pucuk senjata airsoft gun dari rumahnya. “Senjata ini digunakan pelaku beraksi,” terang dia.
Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku (S dan B) serta penadah.
“Untuk sementara laporannya masih satu orang, masih kita telusuri lagi apakah ada korban lainnya,” terang dia. Masih menurut keterangan Donald, peran masih-masing pelaku berbeda.
“Keempat pelaku yang kita tangkap ini ikut serta menangkap korban yang hendak diperas. Sedangkan dua orang pelaku yang masih buron perannya mencari target (korban),” kata dia.
Untuk para pelaku, dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.(dvs/ala)