26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Pungli Intensif Pemungutan Pajak, Poldasu OTT di BPKD Siantar

OTT-Ilustrasi

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar dengan barang bukti Rp186 juta, Kamis (11/7).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, OTT yang dilakukan di kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Pematangsiantar, mengamankan Tangi M D Lumban Tobing, honorer BPKD Siantar, Lidia Ningsih sebagai staf Bidang Pendapatan 2 BPKD Siantar, dan Erni Zendrato selaku bendahara pengeluaran BPKD Siantar.

“OTT dilakukan terkait pungutan liar (pungli) atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Kota Pematangsiantar sebesar 15 persen dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019,” terang Tatan.

Dari pelaksanaan OTT tersebut, sambung Tatan, diamankan sementara uang sebesar Rp186.000.000. Petugas Unit Tipikor Polda Sumut juga mengamankan atau memeriksa 16 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pungli tersebut. (dvs/han)

OTT-Ilustrasi

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar dengan barang bukti Rp186 juta, Kamis (11/7).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, OTT yang dilakukan di kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Pematangsiantar, mengamankan Tangi M D Lumban Tobing, honorer BPKD Siantar, Lidia Ningsih sebagai staf Bidang Pendapatan 2 BPKD Siantar, dan Erni Zendrato selaku bendahara pengeluaran BPKD Siantar.

“OTT dilakukan terkait pungutan liar (pungli) atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Kota Pematangsiantar sebesar 15 persen dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019,” terang Tatan.

Dari pelaksanaan OTT tersebut, sambung Tatan, diamankan sementara uang sebesar Rp186.000.000. Petugas Unit Tipikor Polda Sumut juga mengamankan atau memeriksa 16 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait pungli tersebut. (dvs/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/