26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Hakim Gerah Saksi Berkilah

Korupsi-Ilustrasi
Suap-Ilustrasi
MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan ‘gerah’ dengan tingkah Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian yang berbelit-belit memberikan pernyataan. Pria itu berulangkali membantah adanya biaya asistensi sebesar 7 persen yang dikenakan Pemprovsu kepada Kabupaten/Kota untuk pengurusan pencairan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut.

Majelis hakim menilai Baharuddin berbohong. Sebab apa yang diutarakannya berbeda jauh dengan yang telah disampaikan sejumlah saksi dipersidangan. “Para saksi yang telah diperiksa di persidangan mengaku pihak provinsi meminta biaya asistensi/eksistensi sebesar tujuh persen untuk pengurusan pencairan BDB tersebut. Makanya bupati, Kadis PU Madina mencari-cari kontraktor untuk membayar biaya eksistensi itu, sehingga terjadilah perkara ini. Tapi saudara bilang tidak ada. Jangan berbohong, Anda ini sudah disumpah,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan dalam sidang dugaan suap Bupati Madina Hidayat Batubara dengan terdakwa Surung Panjaitan, Rabu (19/10).

Baharuddin yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan tidak ada istilah biaya asistensi/eksistensi, yang ada hanya verifikasi untuk menyamakan nilai bantuan di APBD Sumut dengan yang ditampung di APBD kabupaten/kota penerima. “Tidak ada biaya eksistensi 7 persen itu di Pemprovsu. Tidak ada biaya apa pun, yang resmi pun tidak ada. Pemprovsu tidak mengenal eksistensi, tapi verifikasi. Tidak ada saya bertemu atau dihubungi siapa pun, apalagi Bupati dan Kadis PU Madina,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Baharuddin juga mengatakan, pihaknya ada menerima dua surat dari Bupati Madina terkait proyek pembangunan RSUD Panyabungan Madina yang didanai BDB sebesar Rp32 miliar. Pertama, surat  tertanggal 18 Maret 2013, yang mengusulkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang semula tiga paket menjadi satu paket. Kedua, surat tanggal 26 April 2013 yang mengusulkan  proyek pembangunan RSUD tersebut dialihkan menjadi proyek pembangunan jalan alternatif di Kabupaten Madina. “Usulan bupati itu tidak disetujui provinsi, karena sudah ditetapkan di APBD Sumut 2013,” jelasnya.

Namun, menurutnya, dana BDB yang dianggarkan untuk pembangunan RSUD Panyabungan senilai Rp32 miliar tersebut telah dirasionalisasi. Pasalnya, proyek tersebut tidak memungkinkan lagi dilakukan. Selain itu, katanya, dua surat Bupati Madina terkait pembangunan RSUD itu, berubah-ubah. Sehingga provinsi menilai pembangunan rumah sakit itu tidak mungkin dilaksanakan. “Proyek RSUD itu sudah tidak ada lagi untuk tahun ini. Anggarannya sudah dirasionalisasi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Hakim Ahmad Drajad pun menanyakan kenapa dana BDB lambat dikucurkan ke kabupaten/kota penerima. Ahmad Drajat juga menilai verifikasi tidak perlu lagi dilakukan karena sudah dibahas dan disahkan DPRD. Menurutnya, jika dana BDB tersebut sudah ditetapkan di APBD, seharusnya bisa langsung  dicairkan oleh kabupaten/kota penerima jika  tujuannya untuk pembangunan daerah. “Verifikasi ini kan alasan saja untuk tatap muka, tujuannya ya untuk fee itu tadi. Ini kan sudah permainan semua. Sudahlah, berubahlah kalian, biar dengar juga Gubernur Sumut itu,” cetusnya bernada keras.

Saksi lainnya, Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemkab Madina, Riswan Novrizal mengaku pernah disuruh Kadis PKAD Murnadi Pasaribu mengurus pencairan dana BDB ke provinsi. Menurutnya, saat itu dirinya dimintai uang sekitar Rp30 juta untuk biaya fotokopi dan lain-lain.

“Karena tidak punya uang, saya laporkan ke Kadis saya (Murnadi Pasaribu). Pak Mur bilang nanti dia jumpai dulu Pak Fuad (staf Biro Keuangan Pemprovsu),” ujarnya.

Usai Surung disidang, Bupati Madina nonaktif M Hidayat Batubara dan Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay alias Juragan dijadwalkan menjadi sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang sama, yakni Kabiro Keuangan Pemprovsu Baharuddin Siagian, Kadis PKAD Madina Murnadi Pasaribu, Kasi Penyusunan Anggaran Dinas PKAD Madina Riswan Novrizal dan Direktur RSUD Panyabungan Madina. (far)

Korupsi-Ilustrasi
Suap-Ilustrasi
MEDAN- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan ‘gerah’ dengan tingkah Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian yang berbelit-belit memberikan pernyataan. Pria itu berulangkali membantah adanya biaya asistensi sebesar 7 persen yang dikenakan Pemprovsu kepada Kabupaten/Kota untuk pengurusan pencairan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumut.

Majelis hakim menilai Baharuddin berbohong. Sebab apa yang diutarakannya berbeda jauh dengan yang telah disampaikan sejumlah saksi dipersidangan. “Para saksi yang telah diperiksa di persidangan mengaku pihak provinsi meminta biaya asistensi/eksistensi sebesar tujuh persen untuk pengurusan pencairan BDB tersebut. Makanya bupati, Kadis PU Madina mencari-cari kontraktor untuk membayar biaya eksistensi itu, sehingga terjadilah perkara ini. Tapi saudara bilang tidak ada. Jangan berbohong, Anda ini sudah disumpah,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Setiawan dalam sidang dugaan suap Bupati Madina Hidayat Batubara dengan terdakwa Surung Panjaitan, Rabu (19/10).

Baharuddin yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan tidak ada istilah biaya asistensi/eksistensi, yang ada hanya verifikasi untuk menyamakan nilai bantuan di APBD Sumut dengan yang ditampung di APBD kabupaten/kota penerima. “Tidak ada biaya eksistensi 7 persen itu di Pemprovsu. Tidak ada biaya apa pun, yang resmi pun tidak ada. Pemprovsu tidak mengenal eksistensi, tapi verifikasi. Tidak ada saya bertemu atau dihubungi siapa pun, apalagi Bupati dan Kadis PU Madina,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Baharuddin juga mengatakan, pihaknya ada menerima dua surat dari Bupati Madina terkait proyek pembangunan RSUD Panyabungan Madina yang didanai BDB sebesar Rp32 miliar. Pertama, surat  tertanggal 18 Maret 2013, yang mengusulkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang semula tiga paket menjadi satu paket. Kedua, surat tanggal 26 April 2013 yang mengusulkan  proyek pembangunan RSUD tersebut dialihkan menjadi proyek pembangunan jalan alternatif di Kabupaten Madina. “Usulan bupati itu tidak disetujui provinsi, karena sudah ditetapkan di APBD Sumut 2013,” jelasnya.

Namun, menurutnya, dana BDB yang dianggarkan untuk pembangunan RSUD Panyabungan senilai Rp32 miliar tersebut telah dirasionalisasi. Pasalnya, proyek tersebut tidak memungkinkan lagi dilakukan. Selain itu, katanya, dua surat Bupati Madina terkait pembangunan RSUD itu, berubah-ubah. Sehingga provinsi menilai pembangunan rumah sakit itu tidak mungkin dilaksanakan. “Proyek RSUD itu sudah tidak ada lagi untuk tahun ini. Anggarannya sudah dirasionalisasi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Hakim Ahmad Drajad pun menanyakan kenapa dana BDB lambat dikucurkan ke kabupaten/kota penerima. Ahmad Drajat juga menilai verifikasi tidak perlu lagi dilakukan karena sudah dibahas dan disahkan DPRD. Menurutnya, jika dana BDB tersebut sudah ditetapkan di APBD, seharusnya bisa langsung  dicairkan oleh kabupaten/kota penerima jika  tujuannya untuk pembangunan daerah. “Verifikasi ini kan alasan saja untuk tatap muka, tujuannya ya untuk fee itu tadi. Ini kan sudah permainan semua. Sudahlah, berubahlah kalian, biar dengar juga Gubernur Sumut itu,” cetusnya bernada keras.

Saksi lainnya, Kepala Seksi (Kasi) Penyusunan Anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemkab Madina, Riswan Novrizal mengaku pernah disuruh Kadis PKAD Murnadi Pasaribu mengurus pencairan dana BDB ke provinsi. Menurutnya, saat itu dirinya dimintai uang sekitar Rp30 juta untuk biaya fotokopi dan lain-lain.

“Karena tidak punya uang, saya laporkan ke Kadis saya (Murnadi Pasaribu). Pak Mur bilang nanti dia jumpai dulu Pak Fuad (staf Biro Keuangan Pemprovsu),” ujarnya.

Usai Surung disidang, Bupati Madina nonaktif M Hidayat Batubara dan Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay alias Juragan dijadwalkan menjadi sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang sama, yakni Kabiro Keuangan Pemprovsu Baharuddin Siagian, Kadis PKAD Madina Murnadi Pasaribu, Kasi Penyusunan Anggaran Dinas PKAD Madina Riswan Novrizal dan Direktur RSUD Panyabungan Madina. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/