SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil menangkap kedua tersangka AY dan MH yang melakukan perampokan terhadap seorang remaja penjual madu berinisial AS (16) di Jalan Sibolga-Tarutung Km 17 Desa Rampa Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapteng.
“Motifnya mereka melakukan pencurian ini kemudian menjualnya dan hasilnya nanti untuk foya-foya,” kata Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor dalam Konferensi persnya, Rabu (12/7/2023).
Basa menjelaskan, berawal saat korban sedang menunggu pelanggan di warung pinggir jalan di Desa Rampah, kemudian didatangi dua orang laki-laki mengendarai satu unit sepeda motor berpura-pura meminjam hp korban, namum AS tidak bersedia.
“Kemudian pelaku MH pergi ke sepeda motor sambil mengatakan ke pelaku AY ‘mainkanlah’ kemudian pelaku AY langsung merampas hp korban dan berlari ketempat pelaku MH yang sudah stanby diatas sepeda motor,” ucapnya.
Sempat terjadi perlawanan antara korban dengan pelaku, kemudian AS mengejar pelaku AY sehingga pelaku AY tersungkur dari atas sepeda motor.
“Selanjutnya pelaku AY mengambil pecahan kaca dan menyayat pada bagian wajah kemudian tangan kiri sehingga korban terjatuh ke tanah, setelah itu pelaku AY berlari ke arah motor yang sudah standby kemudian mereka melarikan diri kearah jalan Rampah poriaha menuju Kota Sibolga,” ungkapnya. (mag-5/ram)