26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Rindu Anak, Perampok Toko Diringkus

Foto: Sopian/Sumut Pos
PAPARAN: Kanit Reskrim Polsek Rambutan Iptu Baringin Jaya SH didampinggi personil Polsek saat memberikan keterangan dan memperlihatkan tersangka Muhammad Reza (kaos putih) di Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO  – Muhammad Reza (28), satu dari 3 pelaku perampokan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebingtinggi, berhasil diamankan petugas Polsek Rambutan dari kediamannya di Jalan Tengku Sei Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan, AKP Supendi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Rambutan Iptu Baringin Jaya SH yang ditemui, Sabtu (15/4) mengungkapkan, Reza ditangkap pada Jumat (14/4), setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Tersangka Reza ditangkap karena terlibat kasus perampokan yang terjadi pada Sabtu (25/6) tahun 2016, di toko klontong milik Lily Wahyuli (38) yang berada di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,”terang Iptu Baringin Jaya.

Setelah berhasil menjarah harta korban, Reza berhasil kabur. Sedangkan kedua temannya berhasil ditangkap dan kini sudah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Pusara Pejuang Tebingtinggi.

“Selain mengambil cincin, kalung, uang tunai sebesar Rp 12 juta dan satu unit laptop serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban, ketiga pelaku juga menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ketembok hingga korban harus dirawat di rumah sakit,”ungkap Baringin Jaya.

Setelah melihat ketiga pelaku kabur dengan mengunakan sepeda motor Kawasaki Ninja dan sepeda motor milik korban, anak korban Jimmi (15) kemudian berteriak minta tolong, hingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian berbondong bondong mendatangi kediaman korban. Oleh warga, Lily ditemukan dengan kondisi luka-luka dan tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Dr H Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.”Tersangka ijerat dengan melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,”tegas Baringin Jaya.

Reza mengaku juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2010 di kediaman salah seorang jaksa, di Jalan Rumah Sakit Kota Tebingtinggi. Kepada petugas, Reza juga mengaku selama pelariannya kabur ke kediaman bibinya di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Barat. Namun karena rindu kepada ketiga anaknya, ia nekat pulang hingga akhirnya ditangkap.

“Setelah uang hasil penjualan barang-barang rampokan itu kami bagi tiga, aku langsung kabur ke Lubuk Linggau dan selama disana aku bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan. Namun karena rindu dengan ketiga anakku, aku akhirnya nekat pulang ke rumah,”ujar Muhammad Reza. (ian/han)

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
PAPARAN: Kanit Reskrim Polsek Rambutan Iptu Baringin Jaya SH didampinggi personil Polsek saat memberikan keterangan dan memperlihatkan tersangka Muhammad Reza (kaos putih) di Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO  – Muhammad Reza (28), satu dari 3 pelaku perampokan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tebingtinggi, berhasil diamankan petugas Polsek Rambutan dari kediamannya di Jalan Tengku Sei Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan, AKP Supendi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Rambutan Iptu Baringin Jaya SH yang ditemui, Sabtu (15/4) mengungkapkan, Reza ditangkap pada Jumat (14/4), setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

“Tersangka Reza ditangkap karena terlibat kasus perampokan yang terjadi pada Sabtu (25/6) tahun 2016, di toko klontong milik Lily Wahyuli (38) yang berada di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi,”terang Iptu Baringin Jaya.

Setelah berhasil menjarah harta korban, Reza berhasil kabur. Sedangkan kedua temannya berhasil ditangkap dan kini sudah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Pusara Pejuang Tebingtinggi.

“Selain mengambil cincin, kalung, uang tunai sebesar Rp 12 juta dan satu unit laptop serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban, ketiga pelaku juga menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ketembok hingga korban harus dirawat di rumah sakit,”ungkap Baringin Jaya.

Setelah melihat ketiga pelaku kabur dengan mengunakan sepeda motor Kawasaki Ninja dan sepeda motor milik korban, anak korban Jimmi (15) kemudian berteriak minta tolong, hingga warga yang berada di sekitar lokasi kejadian berbondong bondong mendatangi kediaman korban. Oleh warga, Lily ditemukan dengan kondisi luka-luka dan tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Dr H Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.”Tersangka ijerat dengan melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana,”tegas Baringin Jaya.

Reza mengaku juga pernah melakukan pencurian pada tahun 2010 di kediaman salah seorang jaksa, di Jalan Rumah Sakit Kota Tebingtinggi. Kepada petugas, Reza juga mengaku selama pelariannya kabur ke kediaman bibinya di Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Barat. Namun karena rindu kepada ketiga anaknya, ia nekat pulang hingga akhirnya ditangkap.

“Setelah uang hasil penjualan barang-barang rampokan itu kami bagi tiga, aku langsung kabur ke Lubuk Linggau dan selama disana aku bekerja sebagai pelayan di salah satu rumah makan. Namun karena rindu dengan ketiga anakku, aku akhirnya nekat pulang ke rumah,”ujar Muhammad Reza. (ian/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/