28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polres Tapteng Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Remaja Penjual Madu

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua orang tersangka perampokan Handphone seorang remaja penjual madu di Jalan Sibolga-Tarutung Km 17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, kedua tersangka berinisial MH dan AY. Keduanya ditangkap di teras rumah di Jalan Lingkungan I, Kalangan Julu, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Tuka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya pelaku, kemudian dilakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti HP pada pukul 19.00. Dalam tempo kurang lebih 6 jam polres Tapteng berhasil menangkap tersangka sedang berada di teras rumah tersangka,” kata Basa dalam Konferensi persnya, Rabu (12/7/2023).

Basa menjelaskan, sempat terjadi perlawanan pada saat dilakukan penangkapan sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur.

Adapun pasal yang di persangkakan yakni pasal 365 ayat II dan IV KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mag-5/ram)

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Kabupaten Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua orang tersangka perampokan Handphone seorang remaja penjual madu di Jalan Sibolga-Tarutung Km 17, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, kedua tersangka berinisial MH dan AY. Keduanya ditangkap di teras rumah di Jalan Lingkungan I, Kalangan Julu, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Tuka, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya pelaku, kemudian dilakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti HP pada pukul 19.00. Dalam tempo kurang lebih 6 jam polres Tapteng berhasil menangkap tersangka sedang berada di teras rumah tersangka,” kata Basa dalam Konferensi persnya, Rabu (12/7/2023).

Basa menjelaskan, sempat terjadi perlawanan pada saat dilakukan penangkapan sehingga personel melakukan tindakan tegas terukur.

Adapun pasal yang di persangkakan yakni pasal 365 ayat II dan IV KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mag-5/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/