30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Junius Wate, Ayah Pembunuh Bayinya Ditangkap

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin, menginterogasi pelaku ayah biologis yang menghabisi anaknya sendiri.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin, menginterogasi pelaku ayah biologis yang menghabisi anaknya sendiri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan membekuk ayah biologis yang tega membunuh bayinya yang masih berusia 6 hari. Warga Jalan Durung Gang Pinang No 1 Kecamatan Medan Tembung ini dibekuk polisi di kawasan Tanjungmulia, Senin (1/8) lalu. Pelakunya adalah Sardian Junius Faumase Wate (24).

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pelaku menghabisi anaknya bernama Gabriele Wate ketika istrinya bernama Monica Sari Silaban (22) warga Jalan Taruna Kecamatan Hutagambir, Kabupaten Dairi yang berdomisili di Tanjungsari, Medan, ketika tak berada di rumah. Menurut Mardiaz, sang istri disuruh keluar beli sesuatu. Di saat itulah, pelaku menghabisi bayinya.

Dikatakan Mardiaz lagi, kasus pembunuhan bayi itu diungkap bermula pihak kepolisian menerima laporan dari sang istri sesuai dengan Laporan Polisi LP/596/III/SPKT Resta Medan tanggal 9 Maret 2016.

Dalam laporan itu, Monica mengaku kalau anaknya telah dianiaya oleh pelaku di rumah kos milik Silalahi daerah Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung pada Selasa (23/2) pukul 23.00 WIB. Menurut Mardiaz, pelapor dua kali disuruh pelaku untuk membeli jajanan ke luar rumah kost.

Begitu pulang ke rumah kos, Monica menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri kalau tersangka mencekik leher buah hatinya.

“Pembongkaran dilakukan untuk outopsi, ada ditemukan kekerasan pada korban. Ketika diperiksa, anak itu mengalami luka pada bagian hidung, berdarah dan merah dan kening juga tergores. Istri juga berusaha menyelamatkan bayinya dengan membawa ke rumah sakit Pirngadi, namun meninggal dalam perjalanan,” kata Mardiaz.

Sejak akhir Februari 2016 lalu, pelaku melarikan diri. Menurut mantan Kapolres Madina ini, pelaku diringkus pada Senin (1/8) lalu. Lebih lanjut, Mardiaz bilang, kalau tersangka berulang kali meminta kepada istrinya untuk menggugurkan kandungannya.

Namun, Monica menolak permintaan tersangka dan tetap mengingingkan sang janin lahir ke bumi. Alhasil niat tersangka yang tak kesampaian, pelaku membunuh korbannya.

Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C dari UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, pelaku bak orang tuli ketika ditanyai awak media. Namun, ketika Mardiaz yang mengintrogasi, pelaku menjawabnya. Pelaku membantah jika disebut menyuruh Monica untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan, dia pun menepis kalau telah melakukan pembunuhan tersebut.

Pelaku berdalih, anaknya jatuh saat digendongnya. Ditanya kenapa enggak menikah saja, pelaku bilang, kalau orangtua Monica tak memberikan restu. Alhasil, terjadilah kumpul kebo hingga membuahkan hasil.

“Aku enggak ada suruh Monica gugurkan kandungan,” katanya.

Terpisah, Monica mengucapkan terimakasih kepada Polresta Medan yang berhasil meringkus tersangka. Dia pun meminta, agar tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni membunuh anak kami.

“Saya dan bayi saya sering disiksa tersangka. Saya terus diancam. Saya juga dipaksa untuk membunuh anak kakakku. Dia sudah buat hancur keluarga dan terus memaksa minta uang kepada orangtua saya,” kata Monica.

Dia bilang, penyiksaan yang dilakukan tersangka, acap kali terjadi kepada dirinya. Pun, dirinya masih tetap bertahan demi anak.

Sayang, pelaku malah tega menghabisi nyawa anak yang disayang oleh Monica. “Sakit sekali kurasa, bukan saya saja yang disiksa, anakku juga menjadi korban. Dibelakang ku waktu hamil, dia juga selingkuh. Saya kerap dipukulnya seperti binatang hingga berdarah. Bahkan, dia juga sering bicara kotor kepadaku dan injak-injak harga diri orangtua. Banyak lagi penyiksaan yang selama ini saya alami sejak mengandung 9 bulan,” tandas Monica. (ted/azw)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin, menginterogasi pelaku ayah biologis yang menghabisi anaknya sendiri.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin, menginterogasi pelaku ayah biologis yang menghabisi anaknya sendiri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan membekuk ayah biologis yang tega membunuh bayinya yang masih berusia 6 hari. Warga Jalan Durung Gang Pinang No 1 Kecamatan Medan Tembung ini dibekuk polisi di kawasan Tanjungmulia, Senin (1/8) lalu. Pelakunya adalah Sardian Junius Faumase Wate (24).

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, pelaku menghabisi anaknya bernama Gabriele Wate ketika istrinya bernama Monica Sari Silaban (22) warga Jalan Taruna Kecamatan Hutagambir, Kabupaten Dairi yang berdomisili di Tanjungsari, Medan, ketika tak berada di rumah. Menurut Mardiaz, sang istri disuruh keluar beli sesuatu. Di saat itulah, pelaku menghabisi bayinya.

Dikatakan Mardiaz lagi, kasus pembunuhan bayi itu diungkap bermula pihak kepolisian menerima laporan dari sang istri sesuai dengan Laporan Polisi LP/596/III/SPKT Resta Medan tanggal 9 Maret 2016.

Dalam laporan itu, Monica mengaku kalau anaknya telah dianiaya oleh pelaku di rumah kos milik Silalahi daerah Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Tembung pada Selasa (23/2) pukul 23.00 WIB. Menurut Mardiaz, pelapor dua kali disuruh pelaku untuk membeli jajanan ke luar rumah kost.

Begitu pulang ke rumah kos, Monica menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri kalau tersangka mencekik leher buah hatinya.

“Pembongkaran dilakukan untuk outopsi, ada ditemukan kekerasan pada korban. Ketika diperiksa, anak itu mengalami luka pada bagian hidung, berdarah dan merah dan kening juga tergores. Istri juga berusaha menyelamatkan bayinya dengan membawa ke rumah sakit Pirngadi, namun meninggal dalam perjalanan,” kata Mardiaz.

Sejak akhir Februari 2016 lalu, pelaku melarikan diri. Menurut mantan Kapolres Madina ini, pelaku diringkus pada Senin (1/8) lalu. Lebih lanjut, Mardiaz bilang, kalau tersangka berulang kali meminta kepada istrinya untuk menggugurkan kandungannya.

Namun, Monica menolak permintaan tersangka dan tetap mengingingkan sang janin lahir ke bumi. Alhasil niat tersangka yang tak kesampaian, pelaku membunuh korbannya.

Tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C dari UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, pelaku bak orang tuli ketika ditanyai awak media. Namun, ketika Mardiaz yang mengintrogasi, pelaku menjawabnya. Pelaku membantah jika disebut menyuruh Monica untuk menggugurkan kandungannya. Bahkan, dia pun menepis kalau telah melakukan pembunuhan tersebut.

Pelaku berdalih, anaknya jatuh saat digendongnya. Ditanya kenapa enggak menikah saja, pelaku bilang, kalau orangtua Monica tak memberikan restu. Alhasil, terjadilah kumpul kebo hingga membuahkan hasil.

“Aku enggak ada suruh Monica gugurkan kandungan,” katanya.

Terpisah, Monica mengucapkan terimakasih kepada Polresta Medan yang berhasil meringkus tersangka. Dia pun meminta, agar tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya, yakni membunuh anak kami.

“Saya dan bayi saya sering disiksa tersangka. Saya terus diancam. Saya juga dipaksa untuk membunuh anak kakakku. Dia sudah buat hancur keluarga dan terus memaksa minta uang kepada orangtua saya,” kata Monica.

Dia bilang, penyiksaan yang dilakukan tersangka, acap kali terjadi kepada dirinya. Pun, dirinya masih tetap bertahan demi anak.

Sayang, pelaku malah tega menghabisi nyawa anak yang disayang oleh Monica. “Sakit sekali kurasa, bukan saya saja yang disiksa, anakku juga menjadi korban. Dibelakang ku waktu hamil, dia juga selingkuh. Saya kerap dipukulnya seperti binatang hingga berdarah. Bahkan, dia juga sering bicara kotor kepadaku dan injak-injak harga diri orangtua. Banyak lagi penyiksaan yang selama ini saya alami sejak mengandung 9 bulan,” tandas Monica. (ted/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/