28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Polres Belawan Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Tangkap-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ringkus tiga pengedar sabu dari lokasi berbeda. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 6,45 gram dan 40,69 gram sabu.

Masing – masing tersangka yang diamankan adalah, Samsiyah alias Amoy (27) warga Jalan Sei Mati, Gang Tower, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Julius Pandapotan Simanjuntak alias Dapot (41) warga Jalan Jermal Raya Kelurahan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan, serta Abdul Roni Manurung (44) warga Jalan Mesjid Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring, Sabtu (8/8), mengatakan, penangkapan ketiga pengedar sabu itu dilakukan secara terpisah. Awalnya, pihkanya menangkan Samiyah bersama Dapot di Hotel Budi, Belawan.

Sepasang kekasih ini ditangkap di dalam kamar, pada saat dilakukan penggerebekan, mereka saling menolak mengakui sejumlah barang bukti berupa dompet kecil berisi 3 plastik sabu seberat 6,45 gram, 2 pipet, 2 handphone dan alat isap sabu.

“Setelah kita introgasi, ternyata sabu itu milik wanita tersebut. Pengakuan wanita itu, sabu itu ia peroleh dari seorang pria berinisial SB yang statusnya masih kita buron,” terang Juriadi.

Di tempat terpisah, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya juga menangkap Abdul Roni Manurung di rumahnya di Jalan Mesjid Pulo Brayan. Pihaknya menemukan barang bukti plastik, sabu seberat 40,69 gram, timbangan elektronik dan Hp.

“Ketika Abdul Roni kita gerebek, tidak bisa mengelak saat sabu yang ditemukan di ruang tamu rumahnya. Pengakuan dia, sabu itu diperolehnya dari temannya berinisial W yang diperolehnya di halaman parkir Hotel Ardina,” jelas Juriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata perwira berpangkattiga balok emas ini, ketiga pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (fac/azw)

Tangkap-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan ringkus tiga pengedar sabu dari lokasi berbeda. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 6,45 gram dan 40,69 gram sabu.

Masing – masing tersangka yang diamankan adalah, Samsiyah alias Amoy (27) warga Jalan Sei Mati, Gang Tower, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Julius Pandapotan Simanjuntak alias Dapot (41) warga Jalan Jermal Raya Kelurahan Seimati, Kecamatan Medan Labuhan, serta Abdul Roni Manurung (44) warga Jalan Mesjid Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring, Sabtu (8/8), mengatakan, penangkapan ketiga pengedar sabu itu dilakukan secara terpisah. Awalnya, pihkanya menangkan Samiyah bersama Dapot di Hotel Budi, Belawan.

Sepasang kekasih ini ditangkap di dalam kamar, pada saat dilakukan penggerebekan, mereka saling menolak mengakui sejumlah barang bukti berupa dompet kecil berisi 3 plastik sabu seberat 6,45 gram, 2 pipet, 2 handphone dan alat isap sabu.

“Setelah kita introgasi, ternyata sabu itu milik wanita tersebut. Pengakuan wanita itu, sabu itu ia peroleh dari seorang pria berinisial SB yang statusnya masih kita buron,” terang Juriadi.

Di tempat terpisah, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya juga menangkap Abdul Roni Manurung di rumahnya di Jalan Mesjid Pulo Brayan. Pihaknya menemukan barang bukti plastik, sabu seberat 40,69 gram, timbangan elektronik dan Hp.

“Ketika Abdul Roni kita gerebek, tidak bisa mengelak saat sabu yang ditemukan di ruang tamu rumahnya. Pengakuan dia, sabu itu diperolehnya dari temannya berinisial W yang diperolehnya di halaman parkir Hotel Ardina,” jelas Juriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata perwira berpangkattiga balok emas ini, ketiga pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/