27 C
Medan
Thursday, August 22, 2024

2 Siswa SMA Gasak Motor Teman di Parkiran Sekolah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan dua remaja yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat, (9/8/2024). Kedua tersangka, W (17) dan MRG (17), ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Tanjung Mulia.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Panggil Sarianto Simbolon, S.H., ketika dikonfirmasi Senin (12/8/2024) menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Dahril Pasaribu, yang datang ke Polsek Medan Labuhan pada Jumat siang bersama anaknya, Ray.

Dalam laporannya, Dahril mengungkapkan bahwa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya telah dicuri dari parkiran depan Sekolah Sinar Husni di Desa Helvetia.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim kami segera melakukan penyelidikan. Anak korban memberikan keterangan bahwa sekitar dua minggu sebelumnya, saat ia bersama W, MRG, dan teman-temannya nongkrong di Jalan Kayu Putih, MRG sempat meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Namun saat mengembalikan motor, MRG mengklaim bahwa remote kunci kontak hilang.” Ungkap Kapolsek.

Setelah mengejar kedua tersangka, polisi berhasil menangkap W di rumahnya. W kemudian mengakui bahwa ia dan MRG telah mencuri sepeda motor korban. Pengejaran selanjutnya dilakukan terhadap MRG, yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, lalu MRG mengaku telah membohongi anak korban dengan alasan kehilangan remote kunci kontak.

Dan pagi hari, Jumat (9/8) 2024, MRG bersama W mencuri sepeda motor yang diparkirkan di depan sekolah Sinar Husni.

“Kedua tersangka juga mengakui telah menjual sepeda motor tersebut melalui perantara tersangka I (yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO) dengan harga Rp. 8.000.000,-. Dari penjualan tersebut, tersangka I mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000,-, W mendapatkan Rp. 2.000.000,-, dan MRG mendapatkan Rp. 4.900.000,-. Kami berhasil menyita sisa uang hasil penjualan yang belum dipakai oleh kedua tersangka, yaitu sebesar Rp. 4.400.000,-.” Tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan, sementara polisi terus memburu tersangka I yang masih buron.(san/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan dua remaja yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat, (9/8/2024). Kedua tersangka, W (17) dan MRG (17), ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Tanjung Mulia.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Panggil Sarianto Simbolon, S.H., ketika dikonfirmasi Senin (12/8/2024) menjelaskan, penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari korban, Dahril Pasaribu, yang datang ke Polsek Medan Labuhan pada Jumat siang bersama anaknya, Ray.

Dalam laporannya, Dahril mengungkapkan bahwa satu unit sepeda motor Honda Vario miliknya telah dicuri dari parkiran depan Sekolah Sinar Husni di Desa Helvetia.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim kami segera melakukan penyelidikan. Anak korban memberikan keterangan bahwa sekitar dua minggu sebelumnya, saat ia bersama W, MRG, dan teman-temannya nongkrong di Jalan Kayu Putih, MRG sempat meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Namun saat mengembalikan motor, MRG mengklaim bahwa remote kunci kontak hilang.” Ungkap Kapolsek.

Setelah mengejar kedua tersangka, polisi berhasil menangkap W di rumahnya. W kemudian mengakui bahwa ia dan MRG telah mencuri sepeda motor korban. Pengejaran selanjutnya dilakukan terhadap MRG, yang akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, lalu MRG mengaku telah membohongi anak korban dengan alasan kehilangan remote kunci kontak.

Dan pagi hari, Jumat (9/8) 2024, MRG bersama W mencuri sepeda motor yang diparkirkan di depan sekolah Sinar Husni.

“Kedua tersangka juga mengakui telah menjual sepeda motor tersebut melalui perantara tersangka I (yang saat ini masih dalam pencarian atau DPO) dengan harga Rp. 8.000.000,-. Dari penjualan tersebut, tersangka I mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.100.000,-, W mendapatkan Rp. 2.000.000,-, dan MRG mendapatkan Rp. 4.900.000,-. Kami berhasil menyita sisa uang hasil penjualan yang belum dipakai oleh kedua tersangka, yaitu sebesar Rp. 4.400.000,-.” Tambah Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan, sementara polisi terus memburu tersangka I yang masih buron.(san/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/