MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan memanggil tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Sumatera Utara (UINSU) tahun 2018, pada Minggu depan. Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (11/9). “Kita panggil pada minggu depan,” ujarnya.
Disinggung terkait Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang sudah diterima pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Nainggolan menyatakan bahwa SPDP sudah dikirim ke pihak Jaksa. “Benar, SPDP nya sudah kami kirim ke Jaksa. Kami memberitahukan kepada Jaksa bahwa Polda ada menyidik kasusnya,” tukasnya.
Sebelumnya, Penyidik Krimsus Polda Sumut resmi menaikkan status dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 ke tahap penyidikan.
Hal tersebut ditandai dengan telah diterimanya SPDP tiga orang tersangka oleh pidsus Kejatisu. Ketiganya disangkakan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung UINSU Tahun Anggaran 2018 senilai Rp44,97 miliar.
Humas Polda Sumut, Tatan Dirsan Atmaja membenarkan, bahwa SPDP itu sudah diserahkan kepada Kejati Sumut.
Ia menjelaskan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, senilai Rp10,3 miliar.
Dalam kasus itu, telah disita barang bukti, antara lain kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.
Namun saat ditanyakan peran dari tersangka berinisial ‘S’ selaku rektor UINSU Medan, Ia menuturkan, bahwa itu dibuka setelah di persidangan nanti. “Kalau itu nanti kita lihatlah di persidangan,” pungkasnya. (mag-1/azw)