30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Personel Polres Ditangkap Miliki Sabu

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
AMANKAN: Tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Reza dan Uban, saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (24/8).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Seorang personel kepolisian yang bertugas di Mapolres Tebingtinggi, berpangkat Bripka K, alias Reza (41), warga Perumahan Griya Bulian Blok A 167 Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diamankan bersama temannya AST alias Uban (36), warga Jalan Kumpulan Pane, Gang Buntu, Lingkingan 2, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,18 gram.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Iptu W Silitonga, mengatakan, Polres Tebingtinggi tetap komitmen memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi, melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Dharma, memerintahkan jajaran Sat Narkoba untuk tetap melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba, baik itu kepada jajaran kepolisian.

Keterangan ini disampaikan di Ruang Media Center Polres Tebingtinggi, Kamis (24/8).

Sagala mengatakan, penangkapan kedua pelaku, berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba di Jalan Kumpulan Pane, Gang Buntu, Lingkungan 2, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dengan mengamankan pelaku AST alias Uban, dengan barang bukti seberat 2,18 gram.

“Uban mengaku kepada petugas, barang bukti sabu-sabu didapat dari rekannya bernama Reza. Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju kediaman pelaku Reza, dan mengamankannya. Pelaku Reza mengaku, telah mengantarkan sabu-sabu seberat 2,18 gram kepada pelaku Uban,” bebernya.

Sagala juga mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti sabu-sabu dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ian/saz)

 

 

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
AMANKAN: Tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Reza dan Uban, saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (24/8).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Seorang personel kepolisian yang bertugas di Mapolres Tebingtinggi, berpangkat Bripka K, alias Reza (41), warga Perumahan Griya Bulian Blok A 167 Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diamankan bersama temannya AST alias Uban (36), warga Jalan Kumpulan Pane, Gang Buntu, Lingkingan 2, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,18 gram.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala, didampingi Kanit Idik Sat Narkoba Iptu W Silitonga, mengatakan, Polres Tebingtinggi tetap komitmen memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi, melalui Kasat Narkoba AKP Dedi Dharma, memerintahkan jajaran Sat Narkoba untuk tetap melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana narkoba, baik itu kepada jajaran kepolisian.

Keterangan ini disampaikan di Ruang Media Center Polres Tebingtinggi, Kamis (24/8).

Sagala mengatakan, penangkapan kedua pelaku, berawal dari pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba di Jalan Kumpulan Pane, Gang Buntu, Lingkungan 2, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, dengan mengamankan pelaku AST alias Uban, dengan barang bukti seberat 2,18 gram.

“Uban mengaku kepada petugas, barang bukti sabu-sabu didapat dari rekannya bernama Reza. Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju kediaman pelaku Reza, dan mengamankannya. Pelaku Reza mengaku, telah mengantarkan sabu-sabu seberat 2,18 gram kepada pelaku Uban,” bebernya.

Sagala juga mengatakan, kedua pelaku beserta barang bukti sabu-sabu dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Dan kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ian/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/