25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

‘Kantongi’ KTP Palsu, WN Malaysia Masuk Rutan

Atas perbuatannya, Razib dijerat dengan Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor RI. Begitu juga, WNA asal Malaysia sudah mendekam di Rutan sejak akhir bulan September 2016, lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Ok Zulfi tidak mau ambil pusing perihal ditemukannya KTP palsu atas nama Mohd Raiz oleh Imigrasi Kota Medan.

Menurut OK, pihaknya belum menerima fisik KTP yang disebut palsu. “Imigrasi belum ada sampaikan apapun ke kita,” ujar Ok di gedung DPRD Medan, Selasa (11/10).

Dijelaskannya, Imigrasi sudah menangkap warga negara Malaysia yang hendak membuat paspor Indonesia dengan KTP Kota Medan.

“Kan sudah ditangani pihak berwajib, nanti kan kasusnya dikembangkan kalau memang ada pemalsuan dokumen,” sebutnya.

Bekas Sekretaris DPRD Medan itu menambahkan, pihaknya tidak akan terlalu jauh ikut mencampuri dan menelusuri lebih dalam untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.

“Kalau tanda tangan saya di KTP itu kan scan, kalau palsu tentu tidak cetak di Disdukcapil. Kita tidak perlu lapor polisi, karena polisi akan bertindak dengan sendirinya kalau memang ada tindak pidana di dalam kasus ini,” kata Ok Zulfi.

Sementara itu, Camat Medan Marelan, Parlindungan Nasution mengungkapkan bahwa penerbitan KTP dilakukan oleh Disdukcapil Medan. “Cetak KTP itu di kantor Disdukcapil, bukan di Kantor Camat,” katanya. (gus/dik/ila)

Atas perbuatannya, Razib dijerat dengan Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor RI. Begitu juga, WNA asal Malaysia sudah mendekam di Rutan sejak akhir bulan September 2016, lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Ok Zulfi tidak mau ambil pusing perihal ditemukannya KTP palsu atas nama Mohd Raiz oleh Imigrasi Kota Medan.

Menurut OK, pihaknya belum menerima fisik KTP yang disebut palsu. “Imigrasi belum ada sampaikan apapun ke kita,” ujar Ok di gedung DPRD Medan, Selasa (11/10).

Dijelaskannya, Imigrasi sudah menangkap warga negara Malaysia yang hendak membuat paspor Indonesia dengan KTP Kota Medan.

“Kan sudah ditangani pihak berwajib, nanti kan kasusnya dikembangkan kalau memang ada pemalsuan dokumen,” sebutnya.

Bekas Sekretaris DPRD Medan itu menambahkan, pihaknya tidak akan terlalu jauh ikut mencampuri dan menelusuri lebih dalam untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.

“Kalau tanda tangan saya di KTP itu kan scan, kalau palsu tentu tidak cetak di Disdukcapil. Kita tidak perlu lapor polisi, karena polisi akan bertindak dengan sendirinya kalau memang ada tindak pidana di dalam kasus ini,” kata Ok Zulfi.

Sementara itu, Camat Medan Marelan, Parlindungan Nasution mengungkapkan bahwa penerbitan KTP dilakukan oleh Disdukcapil Medan. “Cetak KTP itu di kantor Disdukcapil, bukan di Kantor Camat,” katanya. (gus/dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/