MEDAN, SUMUTPOS.CO – Misteri penyebab kematian Golfrid Siregar, aktivis Walhi Sumut mulai terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Golfrid diduga kuat tewas akibat mengalami kecelakaan (laka) lalu lintas (lantas) tunggal saat mengendarai sepeda motornya di Underpass Titi Kuning dari arah Amplas menuju Simpang Pos, pada Kamis (3/10) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan, dari fakta-fakta penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum), Polrestabes Medan dan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) sementara ini diduga kuat korban meninggal akibat laka tunggal.
Kemudian, sambungnya, terkait barang-barang korban yang hilang karena diambil, ada tiga orang saksi yang ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku yang mengambil barang milik korban ternyata tak lain orang-orang yang menolong membawa ke rumah sakit, termasuk penarik becak motor.
“Sementara, ini penyebab kematian korban diduga akibat laka tunggal. Jangan diplintir-plintir lagi, kalau seperti itu bisa repot jadinya karena membentuk opini di masyarakat,” ujar Agus didampingi jajarannya dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Jumat (11/10).
Agus mengatakan, pihaknya tidak ada niat menutup-nutupi fakta. Hal itu bisa dikroscek dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. “Apa yang kami sampaikan ini merupakan fakta-fakta, bukan rekayasa. Kita tidak boleh menuduh sembarang orang tanpa ada bukti yang kuat, karena belum tentu benar,” ucapnya.
Disebutkan Agus, meninggalnya korban pada Minggu (6/10) dini hari di RSUP H Adam Malik sempat menimbulkan dugaan dan spekulasi, apakah ini laka lantas atau ada tindak pidana. Apalagi, sebelum kejadian kecelakaan pada Kamis (3/10), ternyata korban tidak diketahui keberadaannya pasca izin dari istrinya pada Rabu (2/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pasca meninggalnya korban (Minggu, 6/10), kami langsung membentuk tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk melakukan penyelidikan. Sebab, banyak berkembang informasi di masyarakat atas kematian korban dikarenakan sempat hilang barang-barang miliknya dan hanya ditemukan sepeda motor. Selain itu, korban juga tidak diketahui keberadaannya usai pamit dengan istrinya di rumah pada Rabu (2/10) sore,” sebut Agus.
Menurut dia, kasus ini dilakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap dugaan-dugaan yang ada. “Penyelidikan kasus tersebut ibarat membuat gambar dari sebuah cerita. Dari kejadian terus kita susun menjadi gambaran suatu kasus yang kita peroleh dari fakta-fakta dan keterangan saksi, hingga kemudian kita bisa menangkap pelaku dugaan pencurian terhadap barang milik korban. Alibi pelaku, menolong korban membawa ke rumah sakit. Namun, tas milik korban dan barang berharganya diambil pelaku. Akan tetapi, akhirnya berhasil kami sita kembali sebagian,” kata Agus.
Untuk menyimpulkan dugaan sementara tersebut, sebut Agus, penyidik gabungan telah melakukan gelar perkara. “Penyelidikan yang dilakukan tidak hanya terkait dugaan tindak pidana, tetapi juga dugaan laka lantas dengan menerapkan Traffic Accident Analysis (TAA). Dari hasil penyelidikan itu, termasuk uji laboratorium forensik (labfor) terkait otopsi terhadap jasad korban,” bebernya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menyebutkan, ada 16 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Saksi tersebut terbagi dalam dua kategori, yaitu 8 saksi sebelum ditemukannya korban di Underpass Titi Kuning, dan 8 saksi lagi pada saat serta setelah ditemukannya korban. “Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan penyelidikan di lapangan, kita berusaha menyusun atau merangkainya untuk melihat secara utuh kasus tersebut,” kata Andi Rian.
Diterangkannya, pada Rabu (2/10) sekitar pukul 17.00 WIB, korban izin pamit dengan istrinya di rumah. Kemudian, korban pergi ke rumah pamannya, Kennedy Silaban, di Jalan Bajak I. Setelah itu, korban beranjak pergi pada pukul 23.50 WIB. “Jadi, sejak pukul 17.00 WIB hingga 23.50 WIB korban berada di rumah pamannya.
Setelah pukul 23.50 WIB, korban pergi meninggalkan rumah pamannya. Namun, ternyata korban ditemukan warga tergeletak di Underpass Titi Kuning sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu juga, kondisi cuaca terjadi hujan dan jalanan basah,” jabar Andi Rian.
Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan beberapa saksi di rumah pamannya, korban pergi dengan menggunakan sepeda motor tanpa mengenakan helm secara utuh. Artinya, helm digunakan korban hanya setengah menutupi kepalanya.
“Setelah dilakukan olah TKP dan visum saat korban ditemukan, helm itu berjarak dari posisi tidak jauh dari korban. Selain itu, ada luka memar di lengan sebelah kiri. Luka ini sepertinya karena tertekan atau bekas helm yang diletak di tangan kirinya,” sebut Andi Rian.
Dia mengatakan, dari keterangan perawat di rumah sakit yang menangani korban menyebutkan mulutnya bau alkohol. Lantas, pihaknya mencari tahu kenapa bisa bau alkohol. “Kita telusuri lagi di rumah pamannya, ternyata ada 2 orang saksi yang mengakui sempat minum dengan korban di warung sebelum pergi meninggalkan rumah pamannya. Saksi dan korban minum sekitar pukul 22.30 hingga 23.00 WIB,” ungkap dia.
Andi menuturkan, temuan dugaan bau alkohol tersebut disinkronkan dengan hasil Labfor, dimana ada cairan di lambungnya mengandung alkohol. Padahal, korban tiga hari sempat di rumah sakit ditambah satu hari proses pemakaman.
Akan tetapi, cairan mengandung alkohol tersebut masih ditemukan. “Ini artinya, korban cukup banyak mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, kadar alkohol belum diketahui tetapi yang pasti ada cairan alkohol di dalam lambungnya,” beber dia.
Lebih jauh ia mengatakan, untuk kasus pencurian barang milik korban, ada tiga saksi yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Morado Silalahi alias Kempes dan Feri Sihombing. Kduanya yang melakukan pencurian seperti handpone, laptop dan dompet.
Sementara satu tersangka lagi ialah Wandes Naibaho, yang tak lain penarik becak mesin berperan sebagai penerima uang. “Ada barang korban seperti handpone dan laptop, cincin dan dompet yang hilang. Alhamdulillah, dua hari lalu diungkap. Pelakunya ada lima orang, tiga berhasil ditangkap dan dua masih diburu,” sebut dia.
Dikatakan Andi Rian, barang milik korban yang belum ditemukan yakni cincin, dompet dan handpone satu lagi. Sementara penadah laptop korban adalah seorang ibu-ibu yang masih dilakukan penyelidikan. “Jadi, mereka ini awalnya baik-baik untuk menolong. Tapi, mereka memanfaatkan momen untuk menggelapkan barang-barang milik korban,” cetusnya.
Sementara, Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini menambahkan, korban saat berada di RSU Mitra Sejati mengalami luka pada mulut, kuping dan hidung mengeluarkan darah. Kemudian, mata lebam, ada goresan di jari kaki sebelah kanan, siku kiri lebam bukan luka gores. “Dari RSU Mitra Sejati, korban kemudian dirujuk ke RSUP H Adam Malik. Setelah mendapatkan perawatan beberapa hari, korban dinyatakan meninggal dunia Minggu (6/10) dini hari,” jelas Juliani.
Beberapa saat kemudian, pihaknya yang melakukan olah TKP mendapat keterangan dari pasangan suami istri. Dimana, jika saat kejadian ada keramaian warga persis di depan rumahnya. Kemudian, pasangan suami dan istri itu melihat ada seseorang tergeletak. “Saat warga berkerumun, satu becak berputar arah dan membawa korban ke RSU Mitra Sejati. Dari tubuh korban, banyak luka-luka di sebelah kanan, kepala dan dari sisi kendaraan. Kemudian, pijakan rem belakang sebelah kanan, stang kanan mengalami gesekan. Ini dugaannya korban jatuh ke kanan,” kata Juliani.
Kepala Labfor Cabang Medan Polda Sumut Kombes Pol Wahyu menyebutkan. sebelum meninggal dunia, Golfrid diduga mengonsumsi minuman keras dalam jumlah yang banyak. Ia mengatakan, berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan pada jaringan dari lambung, isi lambung dan cairan lambung dengan metode pemeriksaan secara mikro difusi. “Di situ kita temukan adanya unsur alkohol dan kemudian dari isi lambung dan jaringan pada lambung tidak ditemukan adanya narkoba. Cuma, positif alkohol,” terangnya.
Ia menyatakan, sudah enam hari setelah kejadian dilakukan pemeriksaan Labfor dan dinyatakan positif alkohol. “Jadi hasil ini kita analisis bahwa kemungkinan besar si korban (Golfrid) mengonsumsi alkohol dalam jumlah besar,” ucapnya.
Wahyu menjelaskan, unsur alkohol mempunyai sifat menguap sehingga saat dilakukan autopsi, unsur alkohol tersebut masih terlihat. “Misalnya kita mengkonsumsi alkohol dengan jumlah sedikit, di dalam lambung unsur alkohol itu bisa bertahan sampai 12 hari. Apalagi, kita mengonsumsi dalam jumlah yang besar atau banyak,” pungkasnya. (ris)