30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Polisi Tembak Mati Pengedar 8,3 Kg Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Medan-Tanjungbalai dengan barang bukti 8,3 Kg sabu.
Satu dari dua tersangka ditembak mati karena berusaha menyerang polisi dengan senjata api.

BARANG BUKTI: Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti 8,3 kg sabu yang disita dari tersangka saat gelar kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).Sumut Pos/ ist.
BARANG BUKTI: Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti 8,3 kg sabu yang disita dari tersangka saat gelar kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).Sumut Pos/ ist.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa dalam siaran persnya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Senin (12/10) menjelaskan, sindikat narkoba tersebut berhasil diungkap berawal dari maporan masyarakat pada Jumat (9/10) sekira pukul 19.00 WIB.

Ia memaparkan, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai tujuan Medan dengan mengendarai mobil bernopol BK 1103 QJ.

“Kemudian, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan informasi tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, pada Jumat (9/10) sekira pukul 23.15 WIB, petugas melihat mobil sesuai informasi masyarakat, melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Stasiun Bus PT Rapi, Kecamatan Medan Amplas.

Mobil tersebut, terang Martuani, dapat diberhentikan dan mengamankan pengemudinya bernama Aswan alias Aseng, warga Tangjungabalai. Namun saat diinterogasi, tersangka Aswan mengaku sudah menyerahkan sabu yang dibawanya kepada rekannya mengendarai sepeda motor.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menemukan rekan Aswan saat melintas di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan Prime One School.

Akan tetapi, tersangka yang belakangan diketahui bernama Iwan diminta petugas untuk berhenti malah melakukan perlawanan dengan mengeluarkan dan mengarahkan senjata api ke arah petugas.

“petugas sudah melepaskan tembakan peringatan ke udara 2 kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka yang malah mengeluarkan senjata api dengan mengarahkan ke petugas, sehingga dilakukan ditindakan terukur. Namun saat di perjalanan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan, tersangka meninggal,”ujar Martuani.

Dari tas merah yang dibawa tersangka, ditemukan barang bukti 7 bungkusan yang dikemas dalam teh hijau merek Qing Shan berisikan sabu dengan berat keseluruhan 7 kg.

Masih disampaikan Kapoldasu, pada Sabtu (10/10) sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Aswan alias Aseng di Jalan HM Nur Nomor 59 Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1 kg sabu dari lemari kamar tersangka yang dikemas dalam plastik teh hijau merek Qing Shan, dan 3 bungkus plastik klip berisi 300 gram sabu.

Disebutkan Kapoldasu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

“Terungkapnya kasus ini, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 83.000 orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,”terang Martuani. (mag-1/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Medan-Tanjungbalai dengan barang bukti 8,3 Kg sabu.
Satu dari dua tersangka ditembak mati karena berusaha menyerang polisi dengan senjata api.

BARANG BUKTI: Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti 8,3 kg sabu yang disita dari tersangka saat gelar kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).Sumut Pos/ ist.
BARANG BUKTI: Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti 8,3 kg sabu yang disita dari tersangka saat gelar kasus di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10).Sumut Pos/ ist.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa dalam siaran persnya di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Senin (12/10) menjelaskan, sindikat narkoba tersebut berhasil diungkap berawal dari maporan masyarakat pada Jumat (9/10) sekira pukul 19.00 WIB.

Ia memaparkan, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari Tanjungbalai tujuan Medan dengan mengendarai mobil bernopol BK 1103 QJ.

“Kemudian, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan informasi tersebut dengan cara membagi anggota di titik-titik pemantauan yang diperkirakan akan dilintasi mobil tersebut,” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, pada Jumat (9/10) sekira pukul 23.15 WIB, petugas melihat mobil sesuai informasi masyarakat, melintas di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di depan Stasiun Bus PT Rapi, Kecamatan Medan Amplas.

Mobil tersebut, terang Martuani, dapat diberhentikan dan mengamankan pengemudinya bernama Aswan alias Aseng, warga Tangjungabalai. Namun saat diinterogasi, tersangka Aswan mengaku sudah menyerahkan sabu yang dibawanya kepada rekannya mengendarai sepeda motor.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menemukan rekan Aswan saat melintas di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan Prime One School.

Akan tetapi, tersangka yang belakangan diketahui bernama Iwan diminta petugas untuk berhenti malah melakukan perlawanan dengan mengeluarkan dan mengarahkan senjata api ke arah petugas.

“petugas sudah melepaskan tembakan peringatan ke udara 2 kali, namun tidak diindahkan oleh tersangka yang malah mengeluarkan senjata api dengan mengarahkan ke petugas, sehingga dilakukan ditindakan terukur. Namun saat di perjalanan ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pertolongan, tersangka meninggal,”ujar Martuani.

Dari tas merah yang dibawa tersangka, ditemukan barang bukti 7 bungkusan yang dikemas dalam teh hijau merek Qing Shan berisikan sabu dengan berat keseluruhan 7 kg.

Masih disampaikan Kapoldasu, pada Sabtu (10/10) sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Aswan alias Aseng di Jalan HM Nur Nomor 59 Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 1 kg sabu dari lemari kamar tersangka yang dikemas dalam plastik teh hijau merek Qing Shan, dan 3 bungkus plastik klip berisi 300 gram sabu.

Disebutkan Kapoldasu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

“Terungkapnya kasus ini, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 83.000 orang, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,”terang Martuani. (mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/