25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Pemeras WNA Divonis 1 Tahun 6 Bulan

PUTUSAN: Sidang putusan pemerasan dan pengancanan WN Malaysia, dengan terdakwa Deni Barus, yang digelar secara virtual, Senin (12/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Deni Barus selama 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga negara Malaysia, Zamri Bin Baharin, Senin (12/10).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Gosen Butarbutar dalam sidang putusan secara virtual, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Deni Barus oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Gosen.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebarkan video korban tanpa izin dan melakukan pengancaman terhadap korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, yang semula menuntutnya selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa kompak menyatakan terima.

Diketahui, terdakwa mengancam akan menyebarkan video asusila korban dengan seorang wanita dan meminta uang Rp300 ribu untuk keperluan pembangunan kantor. Bila uang tidak diberikan, video akan disebarkan terdakwa ke sejumlah instansi pemerintah.

Perkara pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terdakwa berawal pada Desember 2019. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan nomor Whatsapp pribadinya.

Lewat Whatsapp, terdakwa mengirimkan pesan ke korban yang isinya mengatakan kepada korban Zamri Bin Baharin, bahwasanya terdakwa memiliki video yang berkaitan dengan kesusilaan milik korban.

Terdakwa mengaku, video tersebut diperoleh dari perempuan yang ada di dalam video. Namun saat itu belum direspon korban.

Kemudian pada 24 Desember 2019, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengirimkan video korban saat berhubungan intim dengan perempuan bernama Dina Armadani.

Terdakwa lalu menuntut korban menikahi perempuan itu, bila tidak diindahkan video akan disebarkan ke media sosial maupun instansi-instansi terkait. Selain itu, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp300 ribu untuk digunakan membangun kantor milik terdakwa di Sibolga. Karena merasa terancam, korban melaporkan terdakwa ke polisi hingga berlanjut ke meja hijau. (man/han)

PUTUSAN: Sidang putusan pemerasan dan pengancanan WN Malaysia, dengan terdakwa Deni Barus, yang digelar secara virtual, Senin (12/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Deni Barus selama 1 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga negara Malaysia, Zamri Bin Baharin, Senin (12/10).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim yang diketuai Gosen Butarbutar dalam sidang putusan secara virtual, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Deni Barus oleh karenanya dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Gosen.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebarkan video korban tanpa izin dan melakukan pengancaman terhadap korban. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan, yang semula menuntutnya selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan ini, baik jaksa maupun terdakwa kompak menyatakan terima.

Diketahui, terdakwa mengancam akan menyebarkan video asusila korban dengan seorang wanita dan meminta uang Rp300 ribu untuk keperluan pembangunan kantor. Bila uang tidak diberikan, video akan disebarkan terdakwa ke sejumlah instansi pemerintah.

Perkara pemerasan dan pengancaman yang dilakukan terdakwa berawal pada Desember 2019. Dalam melakukan aksinya, terdakwa menggunakan nomor Whatsapp pribadinya.

Lewat Whatsapp, terdakwa mengirimkan pesan ke korban yang isinya mengatakan kepada korban Zamri Bin Baharin, bahwasanya terdakwa memiliki video yang berkaitan dengan kesusilaan milik korban.

Terdakwa mengaku, video tersebut diperoleh dari perempuan yang ada di dalam video. Namun saat itu belum direspon korban.

Kemudian pada 24 Desember 2019, terdakwa kembali menghubungi korban dan mengirimkan video korban saat berhubungan intim dengan perempuan bernama Dina Armadani.

Terdakwa lalu menuntut korban menikahi perempuan itu, bila tidak diindahkan video akan disebarkan ke media sosial maupun instansi-instansi terkait. Selain itu, terdakwa juga meminta uang sebesar Rp300 ribu untuk digunakan membangun kantor milik terdakwa di Sibolga. Karena merasa terancam, korban melaporkan terdakwa ke polisi hingga berlanjut ke meja hijau. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/