28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Syahrul’an Masih ‘Melenggang’

Korupsi

SUMUTPOS.CO – Tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) TA 2012 senilai Rp23 miliar  yakni, Syahrul’an selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kini masih melenggang alias belum juga ditangkap.

Meski berstatus tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Labusel tersebut tidak ditahan. Padahal, rekan dan atasannya (Kadis Kesehatan,R ed) Labusel, langsung dijebloskan ke sel begitu penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Karena itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis, SH menilai negatif kinerja penyidik Tipikor Polda Sumut. “Ini ada apa? Kenapa penyidik diskriminasi terhadap tersangka dugaan korupsi. Inilah yang membuat koruptor tidak jera,” sesal Muslim, menanggapi tidak ditahannya Syahrul’an tersangka korupsi Alkes Labusel, Senin (11/11).

Menurut Muslim Muis, penyidik harus bersikap tegas terhadap koruptor karena telah menghabiskan uang negara yang notabene uang rakyat, agar ada efek jera. Sebaliknya, jika tersangka korupsi tidak ditahan, apalagi tidak kooperatif, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan mengkaburkan kasus yang dialaminya.

Sementara, belasan massa gabungan Koalisi Bersama Gerakan Pemuda dan Masyarakat Sumatera Utara (KBGPM-SU), mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan segera memproses dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung.

Desakan itu disampaikan saat menggelar aksi di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (11/11) siang. (gus

Korupsi

SUMUTPOS.CO – Tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) TA 2012 senilai Rp23 miliar  yakni, Syahrul’an selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kini masih melenggang alias belum juga ditangkap.

Meski berstatus tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Labusel tersebut tidak ditahan. Padahal, rekan dan atasannya (Kadis Kesehatan,R ed) Labusel, langsung dijebloskan ke sel begitu penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Karena itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis, SH menilai negatif kinerja penyidik Tipikor Polda Sumut. “Ini ada apa? Kenapa penyidik diskriminasi terhadap tersangka dugaan korupsi. Inilah yang membuat koruptor tidak jera,” sesal Muslim, menanggapi tidak ditahannya Syahrul’an tersangka korupsi Alkes Labusel, Senin (11/11).

Menurut Muslim Muis, penyidik harus bersikap tegas terhadap koruptor karena telah menghabiskan uang negara yang notabene uang rakyat, agar ada efek jera. Sebaliknya, jika tersangka korupsi tidak ditahan, apalagi tidak kooperatif, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan mengkaburkan kasus yang dialaminya.

Sementara, belasan massa gabungan Koalisi Bersama Gerakan Pemuda dan Masyarakat Sumatera Utara (KBGPM-SU), mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan segera memproses dugaan korupsi yang disinyalir melibatkan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung.

Desakan itu disampaikan saat menggelar aksi di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (11/11) siang. (gus

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/