25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Tantang Kejagung

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini Idawati boru Pasaribu (51), terpidana pelaku pembunuh berencana bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan masih bebas berkeliaran. Selain belum dieksekusi Kejari Lubuk Pakam, ternyata pengusaha expedisi di Pelabuhan Skupang Batam itu juga belum masuk dalam daftar cekal yang diterbitkan pihak imigrasi.

Hal ini diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat ditemui kru koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Suratnya belum diteruskan Kejati Sumut berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ke Kejagung,” katanya. Tapi pernyataan Tony dibantah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama.

Menurut Chandra, surat pencekalan itu sudah mereka kirim ke Kejagung pada bulan September lalu. “Surat pencekalannya itu sudah kita kirimkan ke Kajagung pada bulan September 2014 lalu,” tegasnya. Chandra juga tak mengetahui kenapa hingga kini Idawati belum masuk dalam daftar cegah.

“Mungkin proses administrasinya terlewati, makanya nggak masuk. Ke depannya nanti namanya akan masuk. Tapi suratnya sudah kita kirimkan,” kilahnya.

Sikap saling lempar ‘bola panas’ ala Kejagung dan Kejatisu ini menuai kritikan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata SH, yang menuding kejaksaan tak bekerja.

“Intinya itu kalau pihak kejaksaan memang bekerja, pasti akan ketemu dan dapat terpidana ini,” ujarnya saat ditanyai, Minggu (9/11) siang. Karena itu, ia mengingatkan kejaksaan jangan ada tebang pilih dalam proses eksekusinya.

“Jangan ada tebang pilihlah, jangan hanya karena yang bersangkutan itu orang besar dan punya kuasa serta uang, ada efek pembiaran. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi akan kinerja kejaksaan,” terangnya.

Masih kata Surya, seharusnnya dalam kasus ini kejaksaan harus aktif dan jangan hanya menunggu. “Seharusnya Kejaksaan itu jemput bola, jangan hanya nunggu informasi-informasi. Atau jangan-jangan sengaja gak dikerjain, kan intinya kalau dikerjakan pasti berhasil,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, meski putusan MA telah diterbitkan tiga bulan lalu, namun hingga saat ini Kejari Lubuk Pakam belum juga mengeksekusi Idawati. Kuat dugaan pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Sekupang Batam yang divonis Mahkamah Agung (MA) 16 tahun penjara itu sengaja dijadikan ‘ATM’. Tudingan ini seolah terbukti karena hingga kini terpidana tak dicekal dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (bay/deo)

Foto: Hulman/PM Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.
Foto: Hulman/PM
Terdakwa Idawati boru Pasaribu ternyata belum dicekal pihak imigrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kini Idawati boru Pasaribu (51), terpidana pelaku pembunuh berencana bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan masih bebas berkeliaran. Selain belum dieksekusi Kejari Lubuk Pakam, ternyata pengusaha expedisi di Pelabuhan Skupang Batam itu juga belum masuk dalam daftar cekal yang diterbitkan pihak imigrasi.

Hal ini diakui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat ditemui kru koran ini di Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Suratnya belum diteruskan Kejati Sumut berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam ke Kejagung,” katanya. Tapi pernyataan Tony dibantah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama.

Menurut Chandra, surat pencekalan itu sudah mereka kirim ke Kejagung pada bulan September lalu. “Surat pencekalannya itu sudah kita kirimkan ke Kajagung pada bulan September 2014 lalu,” tegasnya. Chandra juga tak mengetahui kenapa hingga kini Idawati belum masuk dalam daftar cegah.

“Mungkin proses administrasinya terlewati, makanya nggak masuk. Ke depannya nanti namanya akan masuk. Tapi suratnya sudah kita kirimkan,” kilahnya.

Sikap saling lempar ‘bola panas’ ala Kejagung dan Kejatisu ini menuai kritikan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata SH, yang menuding kejaksaan tak bekerja.

“Intinya itu kalau pihak kejaksaan memang bekerja, pasti akan ketemu dan dapat terpidana ini,” ujarnya saat ditanyai, Minggu (9/11) siang. Karena itu, ia mengingatkan kejaksaan jangan ada tebang pilih dalam proses eksekusinya.

“Jangan ada tebang pilihlah, jangan hanya karena yang bersangkutan itu orang besar dan punya kuasa serta uang, ada efek pembiaran. Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi akan kinerja kejaksaan,” terangnya.

Masih kata Surya, seharusnnya dalam kasus ini kejaksaan harus aktif dan jangan hanya menunggu. “Seharusnya Kejaksaan itu jemput bola, jangan hanya nunggu informasi-informasi. Atau jangan-jangan sengaja gak dikerjain, kan intinya kalau dikerjakan pasti berhasil,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, meski putusan MA telah diterbitkan tiga bulan lalu, namun hingga saat ini Kejari Lubuk Pakam belum juga mengeksekusi Idawati. Kuat dugaan pengusaha ekspedisi di Pelabuhan Sekupang Batam yang divonis Mahkamah Agung (MA) 16 tahun penjara itu sengaja dijadikan ‘ATM’. Tudingan ini seolah terbukti karena hingga kini terpidana tak dicekal dan belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/