28 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Kasus OTT Kades di Paranginan, Polres Humbahas Enggan Beber Kasus

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) agaknya enggan membeberkan perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu kepala desa di Kecamatan Peranginan, belum lama ini.

Kepala Subbagian Kehumasan Aiptu S Purba mengaku, dirinya tidak bisa memberi keterangan.

“Belum bisa saya kasih keterangan,” ujar Kepala Subbagian Kehumasan Aiptu S Purba.

Purba mengaku sudah menyampaikan kepada kapolres, bahwa media meminta perkembangan kasus tersebut. Namun, AKBP Rahmayani Dayan belum membalas konfirmasinya.

“Belum ada balasan beliau,” ucap Purba saat dihubungi.

Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Jenda Silaban enggan menerima telepon maupun pesan singkat wartawan.

Kasus ini diketahui media setelah Kasi Intel Kejari Humbahas, Juanda Sitorus memaparkan pihak sedang menangani kasus OTT salah satu kades.

Namun, kasus itu masih P19 karena jaksa penuntut umum (JPU) masih membutuhkan bukti lainnya dari penyidik Polres Humbahas.

“ Kasus ini P19, jadi apa kekurangannya tidak kita ketahui,” ucap Juanda mengakhiri. (mag-12/ala)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) agaknya enggan membeberkan perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu kepala desa di Kecamatan Peranginan, belum lama ini.

Kepala Subbagian Kehumasan Aiptu S Purba mengaku, dirinya tidak bisa memberi keterangan.

“Belum bisa saya kasih keterangan,” ujar Kepala Subbagian Kehumasan Aiptu S Purba.

Purba mengaku sudah menyampaikan kepada kapolres, bahwa media meminta perkembangan kasus tersebut. Namun, AKBP Rahmayani Dayan belum membalas konfirmasinya.

“Belum ada balasan beliau,” ucap Purba saat dihubungi.

Sementara, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas, Jenda Silaban enggan menerima telepon maupun pesan singkat wartawan.

Kasus ini diketahui media setelah Kasi Intel Kejari Humbahas, Juanda Sitorus memaparkan pihak sedang menangani kasus OTT salah satu kades.

Namun, kasus itu masih P19 karena jaksa penuntut umum (JPU) masih membutuhkan bukti lainnya dari penyidik Polres Humbahas.

“ Kasus ini P19, jadi apa kekurangannya tidak kita ketahui,” ucap Juanda mengakhiri. (mag-12/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/