MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap Aulia Hadi Putra, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat seberat 17,687 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menilai terdakwa beperan sebagai kurir terbukti melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Aulia Hadi Putra,” ungkap Randi di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di PN Medan, Senin (11/11) sore.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Dalam kasus ini, 4 rekan Auli Hadi, yaitu Sanjai Kumar (21), M. Suryadi (25), Syafri Ilhamsyah (22) dan Zeni Rio Gultom (33) juga dituntut penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada pekan lalu.
Pada dakwaan JPU menyebutkan sindikat narkoba ini, dibongkar oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Mereka ditangkap pada 12 Maret 2019. (gus/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup terhadap Aulia Hadi Putra, terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat seberat 17,687 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, menilai terdakwa beperan sebagai kurir terbukti melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Aulia Hadi Putra,” ungkap Randi di depan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi di PN Medan, Senin (11/11) sore.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Dalam kasus ini, 4 rekan Auli Hadi, yaitu Sanjai Kumar (21), M. Suryadi (25), Syafri Ilhamsyah (22) dan Zeni Rio Gultom (33) juga dituntut penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada pekan lalu.
Pada dakwaan JPU menyebutkan sindikat narkoba ini, dibongkar oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Mereka ditangkap pada 12 Maret 2019. (gus/ala)