31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tak Terbukti Korupsi Peningkatan Jalan Silimbat-Parsoburan, Kepala UPTJJ Tarutung dan Rekanan Divonis Bebas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Rico Menanti Sianipar dan rekanan dari CV Ryhez Mandiri, Anda Abdul Gafur Silaban divonis bebas, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/8).

Keduanya divonis bebas hakim ketua Rina Lestari, karena tidak terbukti bersalah korupsi pengerjaan peningkatan jalan Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir, Tahun Anggaran (TA) 2020.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tobasa, dimana kedua terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban dan Rico Menanti Sianipar oleh karenanya masing-masing dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim.

Selain itu dalam amar putusannya, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan kedua terdakwa dari tahanan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan adanya ketidakakuratan uji sample. Kemudian, kelebihan bayar harus dikembalikan kepada terdakwa Abdul Gafur. Unsur merugikan negara tidak terbukti.

Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 1 tahun kurungan.

Baik Rico Menanti Sianipar maupun Anda Abdul Gafur Silaban tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325, karena telah dititipkan ke penuntut umum.

JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut melalui UPTJJ Tarutung mendapat kegiatan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari APBD Provinsi Sumut.

Pada pekerjaan tersebut, terdakwa Rico Menanti Sianipar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di proses tender pekerjaan proyek, orang pertama di UPTJJ Tarutung itu membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp8.995.020.000.

Kemudian, terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri diumumkan sebagai pemenang tender,” ujar JPU. Setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disinyalir terjadi kelebihan pembayaran.

Karena hasil pekerjaan CV Ryhez Mandiri tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan, juga kekurangan volume pekerjaan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi keuangan negara dirugikan sebesar Rp415.359.236.

Para terdakwa telah dikembalikan sebesar Rp38.150.911 ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut. Sehingga kerugian keuangan negara menjadi Rp377.208.325. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Rico Menanti Sianipar dan rekanan dari CV Ryhez Mandiri, Anda Abdul Gafur Silaban divonis bebas, di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/8).

Keduanya divonis bebas hakim ketua Rina Lestari, karena tidak terbukti bersalah korupsi pengerjaan peningkatan jalan Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir, Tahun Anggaran (TA) 2020.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tobasa, dimana kedua terdakwa tidak terbukti pada dakwaan primer dan subsider penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban dan Rico Menanti Sianipar oleh karenanya masing-masing dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim.

Selain itu dalam amar putusannya, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan kedua terdakwa dari tahanan serta mengembalikan harkat dan martabat terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan adanya ketidakakuratan uji sample. Kemudian, kelebihan bayar harus dikembalikan kepada terdakwa Abdul Gafur. Unsur merugikan negara tidak terbukti.

Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan kasasi. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 1 tahun kurungan.

Baik Rico Menanti Sianipar maupun Anda Abdul Gafur Silaban tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325, karena telah dititipkan ke penuntut umum.

JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Diketahui, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut melalui UPTJJ Tarutung mendapat kegiatan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari APBD Provinsi Sumut.

Pada pekerjaan tersebut, terdakwa Rico Menanti Sianipar sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di proses tender pekerjaan proyek, orang pertama di UPTJJ Tarutung itu membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp8.995.020.000.

Kemudian, terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri diumumkan sebagai pemenang tender,” ujar JPU. Setelah dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disinyalir terjadi kelebihan pembayaran.

Karena hasil pekerjaan CV Ryhez Mandiri tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan, juga kekurangan volume pekerjaan. Akibat perbuatan kedua terdakwa, terjadi keuangan negara dirugikan sebesar Rp415.359.236.

Para terdakwa telah dikembalikan sebesar Rp38.150.911 ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut. Sehingga kerugian keuangan negara menjadi Rp377.208.325. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/