LUBUK PAKAM, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) menurunkan tim Badan Pengawasan (Bawas) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (11/12). Kehadiran kelima pejabat MA, sejak pukul 08.00 wib, sontak membuat institusi penegak hukum itu sibuk.
Ruangan pertama yang dimasuki tim Bawas yang diketuai Boy Mihardi SH bersama empat rekannya masing-masing Drs H Husen Riadi SH MH, Mulyanto SH MH, Subiyono SH MH, Muhammad Huzaifah S.Kom itu adalah Ketua PN Lubuk Pakam, Pontas Efendi SH.
Tak diketahui pasti apa yang dilakukan tim Bawas di dalam ruangan Hakim yang memimpin sidang pembunuhan bidan Nurmala Dewi itu. Selanjutnya tim bawas bergerak menuju ruang bagian keuangan. Tampak bagian keuangan Masleli sibuk membawa kertas dan menerangkan kepada tim. Setelah itu, tim bawas masuk ke ruang wakil sekretaris juga melakukan pemeriksaan dengan terus didampingi Ketua PN Pontas Efendi SH dan Pansek Billiater Sitepu SH. Setiap ruangan di PN Lubuk Pakam diperiksa, termasuk ruang sidang.
Ketua Tim Bawas Boy Mihardi SH mengatakan kedatangan mereka guna mengaudit kinerja pegawai dan peningkatan kesejahteraan, apakah layak ditingkatkan atau tidak. Pemeriksaan ini pun dilakukan rutin dalam setahun, tapi khusus kinerja pegawai saja. “Tim Bawas itu ada beberapa macam diantaranya tim monitoring pemeriksaan perkara, audit kinerja dan keuangan. Kita dari audit kinerja pegawai,” ungkap Boy Mihardi, SH.
Namun ketika mendengar kabar PN Lubuk Pakam baru saja memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Bidan Nurmala Dewi, Boy sontak kaget. Terkait vonis bebas terhadap Idawati dan Iin Dayana, Boy Mihardi meminta pihak terkait membuat laporan tertulis jika menduga adanya kecurangan.
“Kalau tidak ada laporan, kita tidak bisa bergerak untuk menindaklanjuti. Sejauh ini pemeriksaan audit kinerja pegawai tergolong bagus,” pungkas Boy Mihardi, SH.
BELUM TERIMA SALINAN PUTUSAN
Sementara itu, meski perkara Idawati Pasaribu yang divonis bebas sudah berlalu sepekan, namun hingga kini salinan putusan tersebut belum diterima tim penuntut umum Kejari Lubuk Pakam.
Hal itu diakui Rumondang SH yang merupakan salah seorang jaksa yang menyidangkan kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan. “Kita belum menerima salinan putusan bebasnya Idawati Pasaribu,” jawabnya kepada kru Koran ini di PN Lubuk Pakam.
Memang saat vonis bebas Idawati Pasaribu usai dibacakan majelis hakim Pontas Efendi SH, Hendri Ag us Jaya SH dan M Yusafrihardi Girsang SH pada sidang pekan lalu, penuntut umum langsung menyatakan banding. Namun dalam waktu penyusunan memori kasasi ke MA RI atas vonis bebas itu, penuntut umum perlu salinan putusan untuk menyusun memori kasasi itu.
“Memang masih ada waktu 14 hari untuk pengiriman memori banding itu tapi kita butuh salinannya karena berdasarkan pertimbangan majelis itulah kita menyusun memori kasasinya,” ungkap Rumondang SH.
Terpisah Humas PN Lubuk Pakam Ahmad Yani SH kepada Pos Metro Medan mengakui belum mengirimkan salinan putusan itu ke penuntut umu karena masih ada perbaikan coretan dalam putusan yang dibacakan seperti adanya double kata atau kekurangan huruf. “Hari ini (kamis 12/12) salinan putusan akan kita kirim ke penuntut umum,” jawabnya. (man/bud)