25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Kuasa Hukum Tersangka Tuding Polisi Tebang Pilih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik satuan reserse kriminal Polresta Medan sejak Senin (9/12) sore, Haryanto Tukimin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, terhitung mulai Selasa (10/12).

Penahanan itu sesuai surat penahanan nomor SP.Han/636/XII/2013/Reskrim yang dikeluarkan polisi terhadap Haryanto Tukimin, berdasarkan laporan Hary Gunawan Tandianus dan Jeff Evans Tandianus ke Polresta Medan pada  20 November 2013 lalu, terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli pabrik kelapa sawit yang berlokasi di kawasan Jalan Binjai, senilai Rp10 miliar.

“Benar untuk surat penahanan itu sudah saya tanda tangani. Untuk proses lebih lanjut, sejauh ini masih kita proses,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Poresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan via telepon genggam, Selasa (10/12) siang.

Menyikapi hal itu, Hilmar Robinson Silalahi selaku kuasa hukum dari Haryanto Tukmin mengaku sangat menyayangkan hal itu.  Disebut Hilmar, penahanan itu mengindikasikan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, Hilmar mengaku kalau dalam kasus itu, pihaknya sudah terlebih dahulu melaporkan Hary Gunawan Tan dianus dan Jeff Evans Tandianus ke Polresta Medan pada 9 Juli 2011 lalu.

Namun, diakui Hilmar kalau laporan pihaknya yang tertuang dalam LP/1864/VII/2011/SU/Resta Medan itu, tidak kunjung menemukan titi terang. ”Kita yang terlebih dahulu membuat laporan sekitar dua tahun lalu, kok malah kita yang ditahan duluan atas laporan mereka yang hanya baru dua minggu lalu,” ungkap Hilmar.

Oleh karena itu pula, Hilmar mengaku kalau pihaknya akan mengikuti semua proses hukum atas penanganan kasus itu dan meminta Polisi untuk segera memperoses laporan pihaknya. Bahkan, Hilamar mengaku akan menempuh berbagai upaya penuntut untuk laporan pihaknya untuk segera di proses oleh Polresta Medan. Begitu juga dengan penangguhan terhadap kliennya, Haryanto Tukimin, diakui Hilmar akan diajukan pihaknya karena merupakan hak bagi kliennya.

Sementara itu diketahui kalau Haryanto Tukimin ditangkap di rumahnya di Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal pada Senn (9/12) sore.  Penangkapan terhadap pria berusia 47 tahun itu berdasarkan laporan Hari Gunawan Tandianus dan Jeff Evans Tandianus atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10 miliar. (ain)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik satuan reserse kriminal Polresta Medan sejak Senin (9/12) sore, Haryanto Tukimin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, terhitung mulai Selasa (10/12).

Penahanan itu sesuai surat penahanan nomor SP.Han/636/XII/2013/Reskrim yang dikeluarkan polisi terhadap Haryanto Tukimin, berdasarkan laporan Hary Gunawan Tandianus dan Jeff Evans Tandianus ke Polresta Medan pada  20 November 2013 lalu, terkait dugaan penipuan dan penggelapan jual-beli pabrik kelapa sawit yang berlokasi di kawasan Jalan Binjai, senilai Rp10 miliar.

“Benar untuk surat penahanan itu sudah saya tanda tangani. Untuk proses lebih lanjut, sejauh ini masih kita proses,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Poresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan via telepon genggam, Selasa (10/12) siang.

Menyikapi hal itu, Hilmar Robinson Silalahi selaku kuasa hukum dari Haryanto Tukmin mengaku sangat menyayangkan hal itu.  Disebut Hilmar, penahanan itu mengindikasikan adanya tebang pilih dalam penanganan perkara tersebut. Pasalnya, Hilmar mengaku kalau dalam kasus itu, pihaknya sudah terlebih dahulu melaporkan Hary Gunawan Tan dianus dan Jeff Evans Tandianus ke Polresta Medan pada 9 Juli 2011 lalu.

Namun, diakui Hilmar kalau laporan pihaknya yang tertuang dalam LP/1864/VII/2011/SU/Resta Medan itu, tidak kunjung menemukan titi terang. ”Kita yang terlebih dahulu membuat laporan sekitar dua tahun lalu, kok malah kita yang ditahan duluan atas laporan mereka yang hanya baru dua minggu lalu,” ungkap Hilmar.

Oleh karena itu pula, Hilmar mengaku kalau pihaknya akan mengikuti semua proses hukum atas penanganan kasus itu dan meminta Polisi untuk segera memperoses laporan pihaknya. Bahkan, Hilamar mengaku akan menempuh berbagai upaya penuntut untuk laporan pihaknya untuk segera di proses oleh Polresta Medan. Begitu juga dengan penangguhan terhadap kliennya, Haryanto Tukimin, diakui Hilmar akan diajukan pihaknya karena merupakan hak bagi kliennya.

Sementara itu diketahui kalau Haryanto Tukimin ditangkap di rumahnya di Jalan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal pada Senn (9/12) sore.  Penangkapan terhadap pria berusia 47 tahun itu berdasarkan laporan Hari Gunawan Tandianus dan Jeff Evans Tandianus atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 10 miliar. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/