27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ketua Pramuka Asahan Ditahan

Ketua Pramuka Asahan Amir Hakim dan Bupati Taufan Gama Simatupang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Asahan, Amir Hakim. Tersangka ditahan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan pihak penyidik dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset di Kabupaten Batubara, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar dan kasus kedua, dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran (TA) 2016, senilai Rp 400 juta.

“Pada hari Senin, 19 Febuari 2018, kemarin. Sudah resmi kita melakukan penahanan terhadap tersangka Amir Hakim,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Asahan, Boby Sirait kepada wartawan di Medan, Jumat (23/2).

Boby menjelaskan Amir kini ditahan dan dititipkan di Lapas Labuhanruku, Kabupaten Batubara untuk 20 hari ke depan.

Ia mengungkapkan penahanan terhadap Amir Hakim, dilakukan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan Pidsus Kejari Asahan. Tidak dipungkiri salah satu penyebab Amir Hakim ditahan karena dinilai tidak kooperatif.

“Ya secara subjektif dan objektif sudah masuk dalam unsur atau syarat untuk dilakukan penahanan. Kalau panggilan terakhir dia memang kooperatif hanya saja untuk menghindari menghilangkan barang bukti, makanya dilakukan penahan,” tutur Boby Sirait.

Setelah dilakukan penahanan, menurut Boby Sirait penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara milik Amir Hakim ke bagian penuntut guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, dalam waktu dekat. “Pelimpahan tahap dua segera dilakukan ke pengadilan secapatnya,” ujar Boby Sirait.

Semetara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini, Penyidik Kejari Asahan tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakil Sumut. “Untuk potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Karena dana hibah itu sampai sekarang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka. Tapi pastinya kita tunggu BPKP,” katanya.(gus/azw)

Ketua Pramuka Asahan Amir Hakim dan Bupati Taufan Gama Simatupang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menahan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Asahan, Amir Hakim. Tersangka ditahan setelah dua kali mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan pihak penyidik dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset di Kabupaten Batubara, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar dan kasus kedua, dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun anggaran (TA) 2016, senilai Rp 400 juta.

“Pada hari Senin, 19 Febuari 2018, kemarin. Sudah resmi kita melakukan penahanan terhadap tersangka Amir Hakim,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Asahan, Boby Sirait kepada wartawan di Medan, Jumat (23/2).

Boby menjelaskan Amir kini ditahan dan dititipkan di Lapas Labuhanruku, Kabupaten Batubara untuk 20 hari ke depan.

Ia mengungkapkan penahanan terhadap Amir Hakim, dilakukan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan Pidsus Kejari Asahan. Tidak dipungkiri salah satu penyebab Amir Hakim ditahan karena dinilai tidak kooperatif.

“Ya secara subjektif dan objektif sudah masuk dalam unsur atau syarat untuk dilakukan penahanan. Kalau panggilan terakhir dia memang kooperatif hanya saja untuk menghindari menghilangkan barang bukti, makanya dilakukan penahan,” tutur Boby Sirait.

Setelah dilakukan penahanan, menurut Boby Sirait penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara milik Amir Hakim ke bagian penuntut guna menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, dalam waktu dekat. “Pelimpahan tahap dua segera dilakukan ke pengadilan secapatnya,” ujar Boby Sirait.

Semetara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini, Penyidik Kejari Asahan tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakil Sumut. “Untuk potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Karena dana hibah itu sampai sekarang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka. Tapi pastinya kita tunggu BPKP,” katanya.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/