MEDAN, SUMUTPOS.CO – Faisal Abdi Lubis kembali disidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/12). Mantan narapidana (napi) kasus penghinaan suku batak pada 2018 lalu ini, kembali disidang atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 19 gram.
Sebelumnya, terdakwa warga Kompleks PTPN II, Gang Nuri, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang ini, dihukum selama 1,5 tahun penjara.
Sidang yang beragendakan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabrina menghadirkan saksi Munawir Rokiansyah dan Leonardo Nainggolan dari Polda Sumut.
Dalam keterangannya, Munawir membenarkan atas penangkapan terhadap terdakwa. “Benar majelis, saya bersama tim menangkap terdakwa di Hotel Oyo pada hari Minggu 5 April 2020,” ujar saksi.
Dikatakannya lagi, awal penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota.
“Selain itu, kami mendapat informasi bahwa terdakwa sedang menginap di sebuah hotel Oyo, atas informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan dan menemukan di bawah tempat tidur terdakwa barang bukti 19 gram sabu,” bebernya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis melanjutkan persidangan dengan keterangan terdakwa Faisal Abdi.
Terdakwa Faisal Abdi mengakui kesalahannya dan membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan. “Saya mengakui kesalahan saya majelis hakim,” kata terdakwa.
Saat ditanya majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang itu, terdakwa mengaku sudah pernah dihukum, “Saya sudah pernah dihukum majelis,” jawab terdakwa. “Saya pernah dihukum terkait kasus UU ITE pada tahun 2018, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang mulia,” bebernya.
Usai mendengarkan dakwaan sekaligus keterangan saksi dan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Mengutip surat dakwaan JPU Sabrina, kasus bermula pada 5 April 2020 sekira pukul 10.00 Wib, petugas Polda Sumut Ditres Narkoba menerima informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika dan sedang menginap di Hotel Oyo Doriyu Homestay.
Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan dan ditemukan di bawah tempat tidur terdakwa barang bukti 1 buah kotak rokok Merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 19 gram.
Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti dibawa ke Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara guna dilakukan penyidikan lanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/azw)