MEDAN, SUMUTPOS.CO – Parlindungan Sinaga SH terlihat berang. Dia bahkan sampai membentak Eveready Sitorus, anggota DPRD Sumut yang jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, saat sidang di PN Medan, Senin (12/1). “Pernyataan dari Siddiq, kalau dia tidak ada menerima uang Rp 200 juta itu,” jelas majelis hakim.
Namun belum lagi majelis hakim selesai berbicara, terdakwa langsung memotongnya.
“Tapi ini ada buktinya yang mulia,” potong terdakwa.
“Kan udah dibantahnya itu semalam, menurut pengakuannya kalau tidak ada menerima uang itu,” bentak hakim yang membuat terdakwa terdiam.
Bahkan karena kesalnya, majelis hakim pun mengatakan pernyataannya akan menjadi pertimbangan. “Terserah kamulah, kalau kamu terus ngotot telah memberikannya, itu jadi bahan pertimbangan hakim,” ungkapnya.
Menurut majelis hakim, Eveready bersama penasehat hukumnya, Tribrata, melakukan pertemuan dengan Siddiq, selaku kuasa dari warga atas tanah yang akan dibeli. Pertemuan berlangsung di Hotel Menara Lexus Jl. SM Raja Kec. Medan Kota, pada 28 Oktober 2012 lalu. Namun saat itu, Siddiq mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 5 juta, dan bukan Rp 200 juta.
“Menurut keterangan saksi, Tribrata, kalau saat pertemuan itu dirinya tidak ada melihat serah terima uang karena saat itu lagi ke kamar mandi. Kemudian saat kembali, kalian berdua (terdakwa dan Siddiq) diam-diam saja tidak ada berbicara soal uang,” terang majelis hakim.
“Tapi memang ada saya berikan uang itu,” ngotot terdakwa yang mengenakan kemeja putih ini. Lalu majelis hakim pun kemudian mengatakan kalau sebaiknya warga langsung yang ditemui oleh terdakwa dalam pembelian tanah tersebut. “Kalau mau transparan, sebetulnya anda langsung temui warga langsung,” terang majelis hakim.
“Bohong dia (Siddiq) yang mulia, uang itu sudah saya serahkan. Saya juga sudah melaporkannya ke Polda, dan sekarang masih diproses,” jelas Eveready. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan minggu depan dengan agenda tuntutan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU), Juliana Tarihoran, menyatakan terdakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang milik PT Rapala, perusahaan perkebunan tempatnya bekerja pada tahun 2012. Penggelapan itu bermula saat terdakwa dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp 200 juta di Kabupaten Langkat.
Namun setelah menerima uang, terdakwa malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan yang jelas. Dan dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan. “Terdakwa dipercaya perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan senilai Rp 200 juta, tetapi uang tersebut tidak dibayarkannya,” jelas JPU.
Dalam dakwaannya, JPU mengenakan terdakwa dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Diketahui kalau Eveready Sitorus terpilih menjadi anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra dan merupakan salah seorang di antara tiga anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka ketika dilantik pada Senin (15/9) tahun lalu.
Dua anggota DPRD Sumut yang juga berstatus tersangka saat dilantik yaitu Zulkifli Siregar dari Partai Hanura dan Hartoyo dari Partai Demokrat. Zulkifli Siregar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di 6 kabupaten kota di Sumut.
Sementara Hartoyo merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Sergai. Ketika dilantik, terdakwa dan Hartoyo permisi keluar dari sel tahanan. Mereka kembali ke penjara setelah diambil sumpahnya. Meskipun terdakwa dan Hartoyo terbelit perkara pidana, keduanya justru ditempatkan di Komisi A DPRD Sumut yang membidangi masalah hukum.(bay/trg)