MEDAN, SUMUTPOS.CO – Merasa dibodohi dengan jawaban konyol, majelis hakim, Waspin Simbolon dan dua majelis hakim anggota lainnya, Sherliwaty dan Agustinus, sontak berang dalam sidang kasus penipuan senilai Rp 17 miliar. Pasalnya, Taslim berdalih kalau benda yang diterima dalam kardus atau kotak itu bukanlah uang, melainkan nenas.
“Itu bukan uang, itu cuma nenas ada 8 buah,” dalih pria paruh baya yang berbadan tegap dan berwajah sangar ini.
“Apa nenas? Jangan berbelit-belit dan jangan berbohong. Mana mungkin penyerahan nenas di parkiran kantor pemeriksaan keuangan,” ucap hakim, yang sebelumnya menanyakan mengenai penerimaan uang senilai Rp 1 Miliar yang diserahkan saksi korban, Intra Wijaya kepada Taslim dan istrinya A Ngo.
Lanjut majelis hakim pun kemudian membacakan BAP milik Taslim saat di kepolisian, disitu Taslim mengatakan kalau isi dari kotak tersebut adalah uang. “Ini di BAP, kamu terangkan kalau isinya uang bukan nenas. Kamu jangan berbohong,” tegas hakim lagi.
Walaupun begitu, Taslim masih tetap berdalih kalau isinya adalah nenas.
“Isinya memang nenas, karena saya yang menaruhnya di dalam bagasi,” khilahnya.
Begitu juga dengan pertanyaan majelis hakim yang menanyakan mengenai pekerjaan istrinya, A Ngo yang dapat mengatur lelang. Dirinya juga berkhilah kalau tidak mengetahuinya. “Pekerjaannya ibu rumah tangga,” ujar Taslim singkat.
Lantas majelis hakim pun geleng kepala, dan menanyakan mengenai sertifikat lelang yang diberikan terhadap korban. “Mana mungkin kamu tidak tahu pekerjaan istrimu, kalau ibu rumah tangga, semua wanita seperti itu,” kesal majelis hakim anggota, Sherliwaty.
Sama halnya dengan saat majelis hakim menanyakan hubungan apa antara mereka dengan korban. “Ada hubungan apa antara kamu bersama istri dengan korban,” tanya hakim.
“Hanya bisnis, tapi itu dengan istri saya, saya tidak tahu bisnis apa,” jawab Taslim dengan tenang.
Namun dirinya membenarkan bukti transfer uang yang ditunjukkan Jaksa. “Memang benar itu transfernya ke rekening, tapi saya tidak tahu uangnya dari mana. Saya ambil saja untuk buka usaha,” jawabnya enteng.
Karena keterangan Taslim yang berbelit-belit, lalu majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. “Terserah kamu mau jujur atau berbohong, dan keterangan kamu menjadi catatan bagi kami,” ketus hakim.
Pada persidangan sebelumnya, penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan mengatakan, bahwa terdakwa. bersama istrinya terlibat dalam kasus jual-beli pembelian 4 unit rumah di kawasan Jalan Diponegoro Medan, yang menyebabkan korban Dr Lie Li Ling mengalami kerugian mencapai Rp 17 Miliar.
Untuk kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 378 Jo 372 Jo 55,56 dari KUHPidana.
Taslim bersama istrinya, A Ngo, diringkus pihak kepolisian dari Poldasu, Selasa 8 September 2014, lalu. Mereka ditangkap di Jalan Bakaranbatu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubukpakam, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan kasus jual beli empat unit rumah di Jalan Diponegoro Medan.
Kasus penipuan ini terjadi pada bulan April 2009 silam. Saat itu Ango datang ke rumah korban, Intra Wijaya untuk menawarkan dua pintu rumah yang berada di Jalan Diponegoro No.6,8,10 dan 12 Medan.
Untuk memperdaya korban, pelaku menunjukkan sertifikat palsu hak milik No.535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No.349/2009 tanggal 12 Juni 2009.
Singkat cerita, rumah tersebut pun dibeli oleh korban bersama istrinya, Dr Lie Li Ling seharga Rp17,468 miliar yang dibayar secara bertahap. Saat korban menanyakan status rumah yang telah dibayarnya itu, Taslim tetap bersikukuh bahwa 4 pintu rumah itu dibelinya saat lelang di PN Medan seharga Rp550 juta per unitnya.
Untuk meyakinkan korban, Ango kembali menunjukan foto copy risalah lelang dari kantor pelayanan lelang kekayaan negara yang sebenarnya berasal dari lelang fiktif tersebut.
Sementara, anak Taslim bernama Bobi juga berperan menerima uang sebesar Rp60 juta dari korban yang dikatakan untuk kekurangan pembayaran rumah dari ibunya. Sedangkan, barang bukti diamankan polisi, sertifikat palsu hak milik No.535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No. 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Dan 1 unit CRV BK 2KH, 1 unit BMW sport B 655 ZSJ dan beberapa hasil yang diduga berasal dari penipuan tersebut. (bay/bd)