28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Kurir Sabu asal Aceh Tewas Ditembak, Polsek Patumbak Sita Sabu 2 Kilogram

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, Eri Edi (47), warga Lhokseumawe, Aceh tewas ditembak personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak, Minggu (10/1). Tersangka memcoba merusak borgol dan melawan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

PAPARAN: Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza sedang menunjukkan barang bukti, dan tersangka yang tewas di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/1).
PAPARAN: Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza sedang menunjukkan barang bukti, dan tersangka yang tewas di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/1).

“Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dada tersangka,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, dalam paparannya di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/1).

Dijelaskannya, pengungkapan itu diawali informasi masyarakat menyebut adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke Kota Medan.

Atas dasar itu, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza memimpin operasi penangkapan dengan melakukan penyelidikan dari kawasan Hinai, Kabupaten Langkat. “Ketika di Hinai, mendapat informasi tersangka menumpangi Bus Pelangi BL 7314 AA, petugas langsung melakukan pengejaran,” kata Irsan.

Namun, sambungnya, bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan bawaan. Saat itu, tambahnya, tersangka terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan secara intensif, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Namun, sebut Irsan, tim kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka dan ditemukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram (kg) sabu,” terangnya. Selanjutnya, terangnya lagi, petugas mengembangkan kasus itu untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut ke kawasan Sei Mencirim, Medan Sunggal, Deliserdang. Tetapi, tersangka merusak borgol dan melawan Bripda Rejeki Banurea hingga terluka. Petugas terpaksa menembak tersangka dan mengenai bagian dadanya hingga tewas.

“Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 Kg sabu dan 1 unit HP. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, Eri Edi (47), warga Lhokseumawe, Aceh tewas ditembak personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak, Minggu (10/1). Tersangka memcoba merusak borgol dan melawan, sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

PAPARAN: Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza sedang menunjukkan barang bukti, dan tersangka yang tewas di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/1).
PAPARAN: Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza sedang menunjukkan barang bukti, dan tersangka yang tewas di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/1).

“Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dada tersangka,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, dalam paparannya di Mapolsek Patumbak, Selasa (12/1).

Dijelaskannya, pengungkapan itu diawali informasi masyarakat menyebut adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke Kota Medan.

Atas dasar itu, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza memimpin operasi penangkapan dengan melakukan penyelidikan dari kawasan Hinai, Kabupaten Langkat. “Ketika di Hinai, mendapat informasi tersangka menumpangi Bus Pelangi BL 7314 AA, petugas langsung melakukan pengejaran,” kata Irsan.

Namun, sambungnya, bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan bawaan. Saat itu, tambahnya, tersangka terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan secara intensif, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Namun, sebut Irsan, tim kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka dan ditemukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram (kg) sabu,” terangnya. Selanjutnya, terangnya lagi, petugas mengembangkan kasus itu untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut ke kawasan Sei Mencirim, Medan Sunggal, Deliserdang. Tetapi, tersangka merusak borgol dan melawan Bripda Rejeki Banurea hingga terluka. Petugas terpaksa menembak tersangka dan mengenai bagian dadanya hingga tewas.

“Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 Kg sabu dan 1 unit HP. Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/