MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Polda Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH, melalui Kasubbid Peneranagan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, Polda Sumut berhasil mengungkap kasus perdagangan wanita yang terjadi di Kota Medan.
Terungkapnya kasus perdagangan wanita yang dijual kepada pria hidung belang di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1) dini hari itu, berawal dari adanya informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya (identitas dirahasiakan-red) kepada pria hidung belang.
“Dalam hal ini, Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang tersangka bernama Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan, Senin (11/1) malam.
Ia menerangkan, dari informasi itu Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz,” katanya sembari menjelaskan pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita
Dari hasil pemeriksaan, paparnya, Anita merupakan mucikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu. Dan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)