26 C
Medan
Thursday, October 17, 2024
spot_img

Beredar Kabar Napi Tipikor asal Aceh Bebas Bersyarat, Kalapas Medan Sebut Hoax

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredar kabar, narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) asal Aceh yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, atas nama Muslem Syamaun diberikan pembebasan bersyarat, pada Januari 2023.

Berikut penggalan informasi yang beredar di Grup Whatsapp yang menyebut, ada sejumlah napi tipikor dari Aceh yang ditahan di Medan akan diberikan pembebasan bersyarat. Padahal sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tidak merubah Pasal 88 ayat (2).

Sebagai contoh napi tipikor atas nama Muslem Syammaun (58) dari Aceh yang kini ditahan di LP Tanjung Gusta dikabarkan akan bebas pada Januari 2023 dengan dalih pembebasan bersyarat. Padahal indikasi yang bersangkutan belum membayar lunas denda dan uang pengganti ke kas negara.

Napi tersebut divonis Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh pada 2017 selama 6,5 tahun penjara, denda 300 juta atau diganti dengan kurungan tambahan 1 tahun dan membayar uang pengganti (UP) Rp8,8 miliar.

Napi ini dipindahkan dari LP Lambaro Aceh ke Medan karena terlibat kerusuhan di LP Lambaro pada tahun 2018 silam. Jika dibebaskan, diduga yang bersangkutan belum membayar lunas vonis denda dan uang pengganti. Tapi di dalam (LP) rekan napi lain tidak tahu soal aturan bayar lunas denda dan uang pengganti.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Medan Maju Amintas Siburian membantah adanya narapidana terjerat kasus Tipikor dibebaskan setelah membayar sejumlah uang. “Tidak benar hoax. Sesuai dengan berita di atas dapat kami informasikan bahwa berita tersebut tidak benar. Narapidana atas nama Muslem Syamaun sampai dengan saat ini masih berada di Lapas Klas I Medan,” tegasnya, Jumat (13/1).

Dia mengungkapkan, napi Muslem Syamaun dihukum 6 tahun 6 bulan, denda Rp300.000.000 belum dibayarkan subsider 1 tahun penjara, uang pengganti Rp8.804.368.313 belum dibayar, diganti 2 tahun penjara. “Sesuai dengan data yang ada di Lapas Klas I Medan yang saat ini yang bersangkutan pulang di tanggal 2 Februari 2026,” jelasnya.

Diketahui, Muslem Syamaun merupakan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen. Dalam vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Banda Aceh, dia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar lebih, subsider 5 tahun penjara. Namun, dalam putusan banding di PT Banda Aceh, hukumannya berkurang menjadi 6,5 tahun penjara. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredar kabar, narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) asal Aceh yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan, atas nama Muslem Syamaun diberikan pembebasan bersyarat, pada Januari 2023.

Berikut penggalan informasi yang beredar di Grup Whatsapp yang menyebut, ada sejumlah napi tipikor dari Aceh yang ditahan di Medan akan diberikan pembebasan bersyarat. Padahal sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tidak merubah Pasal 88 ayat (2).

Sebagai contoh napi tipikor atas nama Muslem Syammaun (58) dari Aceh yang kini ditahan di LP Tanjung Gusta dikabarkan akan bebas pada Januari 2023 dengan dalih pembebasan bersyarat. Padahal indikasi yang bersangkutan belum membayar lunas denda dan uang pengganti ke kas negara.

Napi tersebut divonis Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh pada 2017 selama 6,5 tahun penjara, denda 300 juta atau diganti dengan kurungan tambahan 1 tahun dan membayar uang pengganti (UP) Rp8,8 miliar.

Napi ini dipindahkan dari LP Lambaro Aceh ke Medan karena terlibat kerusuhan di LP Lambaro pada tahun 2018 silam. Jika dibebaskan, diduga yang bersangkutan belum membayar lunas vonis denda dan uang pengganti. Tapi di dalam (LP) rekan napi lain tidak tahu soal aturan bayar lunas denda dan uang pengganti.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Medan Maju Amintas Siburian membantah adanya narapidana terjerat kasus Tipikor dibebaskan setelah membayar sejumlah uang. “Tidak benar hoax. Sesuai dengan berita di atas dapat kami informasikan bahwa berita tersebut tidak benar. Narapidana atas nama Muslem Syamaun sampai dengan saat ini masih berada di Lapas Klas I Medan,” tegasnya, Jumat (13/1).

Dia mengungkapkan, napi Muslem Syamaun dihukum 6 tahun 6 bulan, denda Rp300.000.000 belum dibayarkan subsider 1 tahun penjara, uang pengganti Rp8.804.368.313 belum dibayar, diganti 2 tahun penjara. “Sesuai dengan data yang ada di Lapas Klas I Medan yang saat ini yang bersangkutan pulang di tanggal 2 Februari 2026,” jelasnya.

Diketahui, Muslem Syamaun merupakan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bireuen. Dalam vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Banda Aceh, dia divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Kemudian, dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar lebih, subsider 5 tahun penjara. Namun, dalam putusan banding di PT Banda Aceh, hukumannya berkurang menjadi 6,5 tahun penjara. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/