26 C
Medan
Tuesday, January 14, 2025

Lima Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK Langkat Dilimpahkan ke Jaksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumut merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.

Kelima tersangka masing-masing inisial A Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) inisial ESD dan inisial SA yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) serta AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Disdik dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dugaan suap kelimanya.

“Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah dinyatakan lengkap,” kata Hadi Wahyudi, Senin (13/1).

Diketahui, penetapan tersangka lima orang ini setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.

Melalui proses yang panjang dan ketelitian, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap kelimanya.

“Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU.” Pungkas Hadi. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumut merampungkan penyidikan kasus dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kabupaten Langkat.

Kelima tersangka masing-masing inisial A Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) inisial ESD dan inisial SA yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) serta AS sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Disdik dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dugaan suap kelimanya.

“Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah dinyatakan lengkap,” kata Hadi Wahyudi, Senin (13/1).

Diketahui, penetapan tersangka lima orang ini setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan cukup bukti pada tahun 2024.

Melalui proses yang panjang dan ketelitian, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dugaan suap kelimanya.

“Penyidik memerlukan proses secara cermat untuk menetapkan status tersangka. Sehingga hari ini setelah selesai, langsung dilimpahkan ke JPU.” Pungkas Hadi. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/